MANAJEMEN PENDIDIKAN
Kelas
III C / Kelompok VI
Nurjanah
Pratiwi 10108241081
Rizqi
Munandar 10108241082
ArifNurHidayat 10108241083
Havita
Rahmawati 10108241086
Avianingsih 10108241095
Manajemen Fasilitas Pendidikan
A.
Pengertian
dan Jenis-Jenis Fasilitas Pendidikan
Menurut
Sergiovanni (1987) dalam Ibrahim (2004: 1), manajemen merupakan proses
pendayagunaan semua sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Menurut
Hartati dkk dalam buku yang berjudul “Administrasi dan Supervisi Pendidikan”,
administrasi sarana merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut
dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan agar tercapai
tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Sarana pendidikan merupakan
sarana penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut rumusan Tim Penyusun
Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang
dimaksud dengan sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam
proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar
pencapaian tujuan pendidikan berjalan lancer, teratur, efektif dan efisien.
Sedangkan menurut Tatang M.Amirin, sarana pendidikan
adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian
materi pelajaran. Dan prasarana pendidikan adalah segala macam
peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru (dan murid) untuk
memudahkan penyelenggaraan pendidikan.
Sarana pendidikan itu berdasarkan fungsinya dapat dibedakan
menjadi: (1) alat pelajaran, (2) alat peraga, dan (3) media
pengajaran/pendidikan.
a. Alat
pelajaran
Alat
pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam
bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar.
b. Alat
peraga
Alat peraga
adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan (mewujudkan, menjadikan
terlihat) objek atau materi pelajaran (yang tidak tampak mata atau tak
terindera, atau susah untuk diindera).
c.
Media pendidikan
Media
pendidikan dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang
berisikan pesan berupa materi pelajaran dari pihak pemberi materi pelajaran
kepada pihak yang diberi pelajaran.
Sedangkan
prasarana pendidikan contohnya ruang kelas. Meja dan kursi itu
termasuk prasarana pendidikan. Jelasnya, kegiatan belajar di ruang kelas (yang
sejuk dan sehat) tentu lebih nyaman dibandingkan di luar ruangan yang panas
berdebu. Belajar dengan duduk di kursi yang nyaman tentu lebih enak daripada
duduk di bangku yang reyot atau “lesehan” (duduk-duduk bersila). Menulis
beralaskan meja tentu lebih nyaman dibandingkan menulis beralaskan lantai.
B.
Pengadaan Fasilitas Pendidikan
Dalam
pengadaan fasilitas pendidikan, mencakup langkah perencanaannya pula. Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 memuat mengenai pengelolaan
sarana prasarana sekolah/madrasah yang baik, hendaknya:
1. direncanakan secara sistematis agar selaras dengan
pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2. dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta
pengembangannya
Standar Sarana Prasarana
untuk Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah
Tsanawiyah, dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
mencakup
kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum
prasarana (Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007). Penjelasan lebih lanjut mengenai
Standar Sarana Prasarana terdapat pada lampiran peraturan ini.
Fungsi
perencanaan dan pengadaan harus diperhatikan secara cermat. Pengadaan tiap-tiap
jenis sarana prasarana tidak selalu menggunakan pertimbangan dan perencanaan
yang sama. Misalnya saja, dalam pengadaan alat pelajaran, memerlukan
pertimbangan yang lebih banyak dan matang.
Menurut
Sutjipto, 1992; penyusunan daftar kebutuhan perlengkapan di sekolah didasarkan
atas pertimbangan untuk tujuan:
1.
pengadaan
kebutuhan perlengkapan karena berkembangnya kebutuhan sekolah,
2.
pengadaan
perlengkapan untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan, atau
hilang,
3.
pengadaan
perlengkapan untuk persediaan barang.
Pengadaan
adalah kegiatan untuk menghadirkan perlengkapan pendidikan dalam rangka
menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan
sarana prasarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara:
1.
pembelian
2.
Penerimaan hibah
atau bantuan
3.
Buatan sendiri
4.
Penyewaan
5.
Pinjaman
6.
Pendaurulangan
C.
Pendayagunaan
dan Pemeliharaan Fasititas pendidikan
Sarana
dan prasrana yang sudah harus dirawat dan dipelihara agar dapat dimanfaatkan
dengan optimal, efektif dan efesien. Prinsip
efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus
ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun, prinsip efisiensi berarti,
pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati sehingga
semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang.
Perawatan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan harus dikakukan secara teratur
dan berkesinambungan. Ada
beberapa macam perwatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di
pesantren. Ditinjau dari sifatnya, ada empat macam perawatan, yaitu: Pertama,
perawatan yang bersifat pengecekan. Kedua, perawatan yang bersifat pencegahan.
Ketiga, perawatan yang bersifat perbaikan ringan. Keempat, perawatan yang
bersifat perbaikan berat.
Sedangkan
apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam perawatan sarana dan
prasarana pendidikan, yaitu perawatan sehari-hari dan perawatan berkala.
a.
Pemeliharaan
sehari-hari, misalnya: mobil, mesin disel, mesin ketik, komputer, dsb.
b.
Pemeliharaan berkala,
yaitu: dua bulan sekali, tiga bulan sekali, dsb.
Namun
yang terpenting adalah koordinasi dan kerjasama di antara semua pihak di
dalam mengelola dan memelihara sarana
dan prasarana pendidikan agar tetap prima.
Dari segi
pemakaian atau penggunaan terutama alat
perlengkapan dapat dibedakan atas.
a.
Barang habis pakai dan
barang tidak habis pakai. Penggunaan barang habis pakai harus digunakan secara
maksimal dan dipertanggung-jawabkan pada tiap triwulan.
b. Penggunaan
barang tidak habis pakai atau barang tetap dipertanggung jawabkan satu tahun
sekali sehingga diperlukan adanya pemeliharaan dan barang-barang tersebut
disebut dengan barang inventaris.
D.
Penghapusan
Fasilitas Pendidikan
Penghapusan ialah kegiatan yang bertujuan
untuk menghapus barang-barang milik negara dari Daftar Inventaris Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah).
Sebagai salah satu fungsi
dari pengelolaan perlengkapan, penghapusan mempunyai arti :
a. mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi
kerugian yang jauh lebih besar.
b. meringankan beban kerja inventarisasi
karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut
c. Membebaskan barang-barang dari tanggung
jawab satuan organisasi atau lembaga yang mengurusnya
Syarat-syarat barang yang
dapat dihapuskan
dari daftar inventaris :
1. Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat
diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
2. Perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali,
sehingga merupakan pemborosan uang negara.
3. Barang secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang
dengan biaya pemeliharaan.
4. Terjadi penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang sehingga
tidak memiliki kegunaan sebagaimana
mestinya (biasanya bahan kimia).
5. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan
zaman, seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau personal komputer.
6. Barang-barang yang apabila disimpan lebih lama akan rusak dan
tidak dapat dipakai lagi.
7. Ada penurunan aktifitas kerja, misalnya : dengan mesin tulis
baru sebuah konsep dapat diselesaikan dalam 5 hari, akan tetapi dengan mesin
tulis yang hampir rusak harus diselesaikan 10 hari.
8. Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana alam,
dsb
Tahap-tahap
penghapusan/penyingkiran:
1. Pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan
waktu memperkirakan kebutuhan
2. Memperhatikan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan
ditinjau dari segi nilai uang
3. Membuat perencanaan
4. Membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan
penyingkiran dengan menyebut
barang-barang yang akan disingkirkan
5. Melaksanakan penyingkiran, dengan cara:
a. Mengadakan lelang
b. Menghibahkan kepada Badan Orang lain
c. Membakar
d. Penyingkiran disaksikan oleh atasan
6. Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.
E.
Pelaporan
Data Fasilitas Pendidikan.
Pelaporan
data atau inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik
negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan
atau pedoman-pedoman yang berlaku, Ibrahim Bafadal (2004: 55)
Masih
menurut Ibrahim Bafadal, kegiatan inventarisasi perlengkapan pendidikan
meliputi dua kegiatan, yaitu:
a.
Kegiatan yang
berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang perlengkapan.
b. Kegiatan
yang berhubungan dengan pembuatan laporan. Berikut ini dijelaskan secara rinci
satu per satu.
1) Pencatatan
Perlengkapan Pendidikan
Barang-barang
perlengkapan di sekolah dapat diklarifikasikan menjadi dua macam, yaitu barang
inventaris dan barang bukan inventaris. Barang inventaris adalah keseluruhan
perlengkapan sekolah yang dapat digunakan secara terus-menerus dalam waktu yang
relatif lama, seperti meja, bangku, papan tulis, buku perpustakaan sekolah, dan
perabot-perabot lainnya. Pengadaan barangkali sepenuhnya atau sebagian besar
dari anggaran negara atau bantuan dari pihak-pihak tetentu. Sedangkan
barang-barang bukan inventaris adalah semua barang habis pakai, misal kapur
tulis, karbon, kertas, pita mesin tulis, dan barang-barang yang statusnya tidak
jelas.
2)
Pembuatan Kode Barang
Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan
inventarisasi perlengkapan pendidikan di sekolah adalah membuat kode barang dan
menuliskannya pada badan perlengkapan pendidikan di sekolah, terutama yang
tergolong sebagai barang inventaris. Kode barang adalah sebuah tanda yang
menunjukkan pemilikan barang. Kode tersebut ditulis pada barang yang sekiranya
mudah dilihat dan dibaca. Tujuan pembuatan dan penulisan kode adalah untuk
memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di
sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Amirin,
Tatang M. 2011. Pengertian Sarana dan
Sarana Pendidikan. tatangmanguny.wordpress.com, diakses 26 Oktober 2011 jam
14.03
Ibrahim Bafadal. 2004. Manajemen Perlengkapan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara
Sutjipto & Basori Mukti. 1992. Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Depdikbud.
Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Permendiknas no 19 th 2007
Lampiran permendiknas 24 th 2007
Anonim. Administrasi Sarana dan
Prasarana Pendidikan. http://www.sekolahdasar.net/2010/07
/administrasi-sarana-dan-prasarana.html, diakses pada
30 Oktober 2011 pukul 20.40 WIB.
0 Komentar