Makalah
Jenis Usaha
Perantara dan Jasa
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan
Dosen
pengampu :
Estu
Miyarso, S.Pd., M.Pd
Disusun oleh :
Kelas III C
Rizqi
Munandar 10108241082
Arif
Nur Hidayat 10108241083
Fredy
Purnomo Aji 10108241094
Agus
Purwanto 10108241097
Andra
Beddy E S 10108241111
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa karena telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul :
“Jenis Usaha Perantara dan Jasa”
Kiranya,
dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak
Estu Miyarso, S.Pd., M.Pd sebagai dosen pembimbing yang telah
memberikan waktu, bimbingan, dan saran yang sangat membantu dalam penyusunan
makalah ini.
- Keluarga tercinta yang telah memberikan dukungan material maupun spiritual.
- Teman-teman kelas III C PGSD Kampus III FIP UNY yang selalu memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini.
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah memberikan kontribusi positif dalam proses pembuatan makalah ini.
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi pembaca dan sekaligus mendorong adanya
makalah-makalah lain ntuk memajukan wawasan ilmu pengetahuan.
Dengan segala
keterbatasan yang ada pada penyusun dan makalah ini, dengan rendah hati kami
mengharap kritik dan saran dari semua pihak dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak.
Yogyakarta,
Oktober 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................... ii
DAFTAR ISI
………………………………………………………............... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah ................................................................ 1
B. Rumusan Masalah .......................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Usaha Perantara ............................................................................. 3
B.
Usaha
Jasa....................................................................................... 11
C.
Kelebihan
Usaha Perantara............................................................. 13
D.
Kekurangan
Usaha Perantara.......................................................... 13
E.
Kelebihan
Usaha Jasa..................................................................... 13
F.
Kekurangan
Usaha Jasa.................................................................. 13
G.
Usaha
yang Dapat Dikembangkan................................................. 13
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................... 15
B. Saran
.............................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam bidang
ekonomi, ada produsen, konsumen, dan saluran distribusi. Produsen mengeluarkan
produk yang nantinya akan diserahkan kepada konsumen atau dibeli oleh konsumen.
Namun, tidak semua produsen bisa langsung menjualnya ke konsumen karena ada
hambatan tertentu, seperti jauhnya jarak antara produsen dengan konsumen. Oleh
karena itu, diperlukan saluran distribusi.
Usaha perantara
adalah salah satu usaha yang bergerak dalam saluran distribusi dalam ekonomi.
Usaha perantara ini ada banyak. Ada pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang
besar terdiri dari agen, makelar, komisioner, dan grosir. Sedangkan pedagang
kecil terdiri dari pedagang eceran besar dan pedagang eceran kecil. Peran
mereka sangat penting dalam menyalurkan produk produsen ke konsumen. Tanpa
mereka, konsumen akan kesulitan mendapatkan barang-barang yang akan mereka
konsumsi. Produsen juga akan kesulitan menjualkan produk mereka jika tanpa
saluran distribusi. Dengan adanya usaha perantara ini, maka konsumen dan
produsen akan terbantu dalam memenuhi kebutuhannya.
Namun, kebutuhan
manusia tidak hanya barang, tapi juga bisa berwujud jasa. Oleh karena itu,
timbul usaha yang bergerak dalam bidang jasa yang dinamakan usaha jasa. Usaha
jasa ini macam-macam. Dengan kehadiran usaha jasa ini, manusia akan terbantu dalam memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu,
kehadiran usaha perantara dan usaha jasa sangat membantu dalam kehidupan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
itu usaha perantara?
2. Apa
itu usaha jasa?
3. Apa
kelebihan dan kekurangan usaha perantara?
4. Apa
kelebihan dan kekurangan usaha jasa?
5.
Usaha apa yang bisa
dikembangkan oleh mahasiswa?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Usaha Perantara
Yang dimaksud dengan perantara
adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan memilikinya,
mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer.
Usaha perantara terdiri dari:
1. Pedagang Besar
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 97),
pedagang besar adalah orang atau badan usaha yang membeli barang dalam jumlah
besar kemudian menjualnya lagi kepada pedagang yang lebih kecil untuk
mendapatkan keuntungan.
Pedagang besar melakukan peran penting dalam
kegiatan pemasaran produk. Umumnya, para pedagang besar menspesialisasikan
usahanya terbatas hanya pada satu jenis barang saja. Misalnya, pedagang besar
produk-produk pertanian, tekstil, pakaian jadi, obat-obatan, dan buku-buku
pelajaran. Pedagang besar membeli barang-barang hasil produksi dalam jumlah
yang besar. Hal ini bertujuan untuk menghemat biaya angkut dari barang-barang
yang dibelinya. Barang-barang yang dibeli tersebut kemudian dijual dalam jumlah
yang lebih kecil kepada pedagang pengecer atau pedagang besar lainnya yang
berada di dalam lingkup wilayah pemasaran/kegiatan usahanya, Bambang
Prishardoyo (2005: 85).
Beberapa pedagang besar di antaranya adalah:
a.
Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang/pengusaha yang membuka usaha
dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada pengecer,
pedagang besar lannya, perusahaan industri, lembaga pemerintah/swasta dan
sebagainya.
Jumlah barang yang diperjualbelikan
relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran. Pada
dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar. Grosir ini dibagi-bagi lagi.
1) Pembagian berdasarkan jenis barang yang
diperdagangkan
a) Grosir barang umum (the general
line wholesaler)
yaitu grosir atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang
(macam-macam produk).
Misalnya grosir X mempunyai barang dagangan berupa: kosmetik, sabun,
minuman, makanan kecil, makanan dalam kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat
gigi, dan sebagainya.
b) Grosir barang khusus (the
specialty wholesaler)
yaitu grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus
saja.
Misalnya, grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan, grosir khusus
alat-alat tulis, dan sebagainya.
2) Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya
a) Grosir lokal (the local
wholesaler)
yaitu grosir yang luas daerah usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu.
Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten dan karesidenan.
b) Grosir wilayah atau propinsi (the
regional wholesaler)
yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah di
dalam suatu propinsi atau negara bagian.
c) Grosir nasional (the national
wholesaler),
yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah
di dalam suatu negara.
3) Pembagian
berdasarkan lapangan kegiatannya
a) Grosir pengumpul (the whole
collector)
yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul barang-barang tertentu untuk
keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan yang
dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil pertanian,
kerajinan rakyat dan produk industri rumahan (home industry).
b) Grosir penuh (the service
wholesaler)
yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan penuh menjalankan
kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c) Grosir terbatas (the limited
fuction wholesaler)
yaitu grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya
dilakukan oleh grosir secara penuh.
(1)
Grosir tunai (cash carry wholesaler)
adalah grosir yang
melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa
pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh pelanggannnya.
(2)
Grosir truk (truck wholesaler/truck jobber/wagon jobber),
adalah grosir yang menjual barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan
pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang
mengirim barang dagangannya secara rutin (continue/routine) ke supermarket, departemen store, restoran,
cafetaria, hotel, rumah sakit dan sebagainya.
(3)
Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop shipper),
adalah grosir yang
melakukan kegiatan penjualan barang dengan pengiriman barang yang dilakukan
langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan grosir pengirim ini hanya
mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen untuk mengirim barangnya
kepada pembeli.
(4)
Grosir pabrik (manufacture wholesaler),
atau disebut juga
penyalur pabrik (industrial
distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya
dengan menjadi pemasok keperluan industri pabrik-pabrik.
(5)
Grosir pesanan melalui
pos (mail order wholesaler),
grosir ini melakukan
kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.
b.
Makelar
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 98), makelar (broker) adalah perantara dalam perdagangan untuk menjualkan
atau membelikan barang atas nama orang lain. Makelar ini mempertemukan penjual
dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli. Makelar tersebut akan
mendapatkan imbalan yang disebut provisi.
Macam-macam pekerjaan makelar
1)
Pengangkatan makelar
ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan (tidak terbatas satu
bidang saja).
2)
Ada juga yang dalam
aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam undang-undang hukum dagang
tidak membedakan jenis usahanya, maka seorang makelar dapat bebas untuk
menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak maupun benda tetap.
a.
Komisioner (factor
commision agent).
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 98), komisioner (pedagang komisi) adalah
perantara pemasaran seperti halnya broker,
hanya saja komisioner menguasai atau memiliki barangnya dan tidak sekadar
mempertemukan penjual dan pembeli. Komisioner tersebut akan mendapat imbalan
berupa komisi. Biasanya komisioner menjual barang dengan harga yang ditetapkan
oleh perusahaan/produsen.
Menurut
M.
Tohar (2000: 91), komisioner memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan.
b)
Menghubungkan komitmen
pihak ketida atas nama sendiri.
c)
Komisioner tidak
berkewajiban untuk menyebutkan nama komitmen. Dia bertindak menjadi pihak dalam
perjanjian.
d)
Komisioner juga
bertindak atas nama pemberi kuasanya.
Selanjutnya, M. Tohar mengatakan, komisioner juga
memiliki hak-hak sebagai berikut.
a)
Hak retensi, hak
menahan barang-barang komitmen bila provisi dan biaya-biaya lain belum dibayar.
b)
Hak istimewa yang ada
di tangan komisioner yaitu:
(1)
Dijual;
(2)
Ditahan bagi
kepentingan lain yang akan datang;
(3)
Dibeli dan diterimanya
untuk kepentingan komitmen.
Perbedaannya adalah:
No
|
Makelar
|
Komisioner
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Merupakan jabatan tertentu
Diangkat secara resmi oleh pejabat
Disumpah di muka Hakim
Merupakan wakil langsung
Bertindak atas nama principal
Tidak menanggung risiko keuangan
Upahnya disebut provisi atau kurtasi
|
Merupakan jabatan terbuka
Tidak perlu diangkat
Tidak perlu disumpah
Merupakan wakil tidak langsung
Bertindak atas namanya sendiri
Menanggung risiko keuangan
Upahnya disebut komisi
|
b.
Agen
Agen adalah orang atau badan usaha yang
ditunjuk oleh produsen (perusahaan) untuk menyalurkan hasil produksi perusahaan
tersebut. Agen tersebut akan mendapatkan imbalan berupa potongan harga, yang
disebut komisi. Besarnya komisi tergantung pada jumlah barang yang dapat
dijual. Agen juga bisa mendapatkan laba jika ia dapat menjual barang dengan
harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh perusahaan. Namun ada
juga perusahaan yang melarang agen untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi
dari yang sudah ditetapkan perusahaan, Suyanto dan Nurhadi (2004: 98).
2.
Pedagang Eceran (Retailer)
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 97), pedagang eceran (retailer) adalah
orang atau lembaga yang menjual barang dagangan langsung kepada konsumen.
Perdagangan kecil meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung
dengan penjualan barang dan jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi
(bukan untuk keperluan usaha). Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya
penjualan secara
langsung dengan para pemakai industri karena tidak semua barang industri
selalu dibeli dalam jumlah besar. Secara definitive dapat dikatakan bahwa:
Pengecer/Retailer/Toko pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan
kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi
(nonbisnis).
Fungsi perdagangan eceran ini adalah penting sekali karena merupakan
perantara terakhir yang berhubungan dengan konsumen sehingga mempunyai pengaruh
yang sangat besar terhadap kelancaran penjualan sampai pada tempat-tempat yang
terpencil tempatnya.
Dengan adanya pedagang eceran secara tidak langsung merupakan service
kepada konsumen, sebab konsumen dapat membeli dalam sejumlah kecil sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya, pada tempat yang dekat dan dengan harga yang
pantas pula. Pedagang eceran (retailer) dapat digolongkan/diklasifikasikan
sebagai berikut.
a.
Pedagang eceran kecil
Pedagang eceran kecil adalah pedagang eceran yang dalam kegiatannya
mengadakan perdagangan di tempat yang tetap maupun tidak tetap. Pedagang eceran
ini dikelompokkan ke dalam:
1) Pedagang eceran kecil yang
mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang membuka kios, depot,
warung, toko kecil, atau pasar.
a) Kios (kiosk) adalah tempat usaha kecil yang menjual barang dagangan
secara eceran, yang macam barangnya hanya satu atau beberapa macam saja.
”Jongko” dapat juga diklasifikasikan sebagai kios.
Contoh:
- kios : kios bensin, kios bunga, kios Rokok,
dan lain-lain
- jongko : jongko
sayuran, jongko makanan, minuman, dan lain-lain.
b) Depot adalah tempat usaha untuk memasarkan barang/jasa kepada para
pedagang lain maupun konsumen terakhir.
Contoh: depot es batu,
depot susu murni, depot seni, dan lain-lain.
c) Warung adalah tempat usaha dagang eceran kecil yang tempatnya dekat ke
permukiman konsumen. Barang dagangan yang dijualnya beraneka ragam yang
biasanya sesuai dengan kebutuhan rumah tangga para konsumen.
Contoh: warung-warung
yang ada di dekat kediaman kamu.
d)
Toko kecil adalah
tempat usaha dagang yang skalanya lebih besar daripada warung. Jenis barang
yang diperdagangkannya ada yang lebih banyak (komplit) daripada warung, ada
juga yang tidak komplit.
Contoh: toko kecil
serba ada, toko kelontong, toko besi, took onderdil, toko kue, dan sebagainya.
Tempat toko kecil ini biasanya strategis, ada yang dekat dengan permukiman
penduduk dan ada pula di pusat kota.
e) Pasar adalah tempat usaha dagang para pedagang eceran kecil yang
masing-masing menempati kios, jongko, atau kios yang tersedia di pasar itu.
Jenis barang yang diperdagangkan sangat beraneka ragam, dari mulai kebutuhan
dapur (bumbu dan makanan), barang kelontong, sayur-mayur, kue, ikan asin,
daging, ikan basah (tawar dan laut) sampai pakaian dan lain-lain.
2) Pedagang eceran kecil yang tidak
mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang melakukan kegiatan dagangnya
dengan cara berpindah-pindah. di antaranya adalah:
a) Pedagang keliling
(1) Yang menggunakan mobil, motor, sepeda dan roda dorong, pedagang ice
cream, pedagang roti, pedagang roti hot dog dan hamburger, pedagang jamu,
pedagang daging, pedagang ikan, pedagang sayur, dan lain-lain.
(2) Yang menggunakan alat pikul; pedagang sayur, pedagang buah-buahan,
pedagang perabotan, pedagang kerupuk, dan lain-lain.
(3) Yang mengunakan baki/baskom/kotak dan lain-lain; atau sering disebut
pedagang asongan, seperti; pedagang makanan kecil, pedagang permen, pedagang
rokok, dan lain-lain.
(4) Pedagang atau salesman yang berdagang secara door to door (mendatangi
rumah konsumen dari pintu ke pintu).
b) Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang eceran yang melakukan kegiatan dagangnya
di emperan toko (trotoar). Sekarang sudah ada yang menggunakan mobil box atau
pick-up yang di parkir di dekat depan toko atau ada pula yag memanfaatkan
sarana parker lainnya selain di depan toko.
b.
Pedagang eceran besar
Para pedagang eceran besar pada umumnya adalah para pengusaha/pedagang yang
bermodal relatif besar, mempunyai tempat usaha tetap yang besar dan berlokasi
di tempat-tempat strstegis. Jenis barang yang diperdagangkan dapat hanya satu
jenis maupun beberapa jenis barang yang persediaannya berjumlah relatif besar.
Tempat-tempat strategis yang digunakan untuk membuka usaha perdagangan
dapat yang berlokasi di pusat kota maupun di tempat-tempat yang berdekatan
tempat kediaman konsumen yang dianggap potensial sebagai pembeli.
Baik pedagang eceran kecil maupun pedagang eceran besar semata-mata
ditujukan untuk melayani secara langsung para konsumen yang membeli barang kebutuhannya
secara eceran. Besar kecilnya pedagang eceran ditentukan oleh besarnya modal,
luasnya tempat, dan banyaknya persediaan barang dagangan.
B. Usaha
Jasa
1.
Karakteristik
perusahaan jasa
Menurut
Eeng Ahman & Epi Indriani (2007:133) Perusahaan jasa aalah perusahaan yang
kegiatan utamanya memberikan pelayanan atau menjual jasa dengan tujuan mencari
laba. Namun, perusahaan jasa tetap memerlukan barang berwujud fisik dalam
proses kegiatannya, seperti perlengkapan kantor, peralatan kantor, gedung,
kendaraan, dan tanah.
Jasa
(services) memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan barang (goods). Jasa memiliki
ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.
a. Berubah-ubah
(variability), maksudnya jasa tidak dapat distandarisasikan karena sangat
bergantung pada selera, waktu, tempat, dan karakteristik konsumen.
b. Tidak
berwujud (intangibility), maksudnya
jasa tidak memiliki wujud fisik yang dapat dilihat dan diraba.
c. Tidak
dapat disimpan (perishability),
maksudnya jasa tidak dapat disimpan
untuk dijual kembali pada waktu yang berbeda pada masa yang akan datang.
d. Tidak
dapat dipisahkan (inseparability),
maksudnya antara proses produksi dan penjualan jasa tidak dapat dipisahkan
karena terjadi dalam waktu yang bersamaan. Oelh karena itu, perusahaan jasa
tidak memiliki persediaan jasa.
Perusahaan
jasa dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha, diantaranya hiburan,
transportasi, profesi, dan reparasi.
a. Di
bidang hiburan, misalnya bioskop dan tempat rekreasi.
b. Di
bidang transportasi, misalnya bus kota, taksi, dan angkutan perkotaan
c. Di
bidang profesi, misalnya pengacara, akuntan, tukang jahit, dan salon
kecantikan.
d. Di
bidang reparasi, misalnya bengkel motor dan mobil.
2.
Definisi dan ciri-ciri
perusahaan jasa
Menurut
Alam S. 2007, dia berpendapat,
a. Perusahaan
menurut jenis kegiatannya
Menurut
jenis kegiatannya, perusahaan dapat dibedakan menjadi perusahaan jasa,
perdagangan, dan manufaktur.
Perusahaan
jasa adalah perusahaan yang kegiatan
utamanya memproduksi produk yang tidak berwujud dengan tujuan mencari
laba. Kata kunci dalam pengertian ini adalah produk tidak berwujud. Namun,
perlu digarisbawahi bahwa dalam memproduksi produk yang ditawarkannya,
perusahaan jasa biasanya menggunakan faktor-faktor produksi berwujud. Contoh
perusahaan jasa adalah usaha rearasi kendaraan. Produk yang ditawarkan oleh
montir adalah keadaan yang dapat dijalankan kembali sebelumnya mengalami
kerusakaan. Sementara itu, untuk membuat kendaraan tersebut dapat dijalankan
kembali sang montir memerlukan peralatan (berwujud) seperti dongkrak dan obeng.
b. Ciri-ciri
perusahaan jasa
1) Perusahaan
jasa tidak menawarkan produk yang jelas produknya. Sebuah perusahaan jasa pada
hakekatnya tidaklah menjual produk yang berwujud. Jasa adalah sesuatu yang
tidak bisa dilihat bentuk fisiknya, namun dapat dirasakan manfaat atau
faedahnya.
2) Sulit
untuk mengukur standar harga pada jasa ang ditawarkan oleh suatu perusahaan
jasa. Harga yang mungkin dikenakan oleh suatu perusahaan jasa, pada tiket
pesawat udara, misalnya, sebenarnya tidaklah mutlak. Mahal atau murahnya suatu
jasa tergantung pada tingkat kepuasan konsumen yang menikmati jasa tersebut.
C. 1.
Kelebihan Usaha Perantara:
a. Merupakan
bagian yang penting dalam saluran distribusi karena tanpa usaha perantara,
barang dari produsen akan sulit sampai di konsumen.
b.
Semakin jauh jarak
produsen ke konsumen, semakin menguntungkan pihak usaha perantara.
2.
Kelemahan Usaha Perantara
a.
Laba yang diperoleh
relatif lebih kecil karena usaha perantara bukan produsen secara langsung.
b.
Pandai-pandai dalam
memilih barang yang akan disalurkan ke konsumen.
D. 1.
Kelebihan Usaha Jasa
a. Laba
yang diperoleh relatif lebih besar jika pembeli atau pelanggan banyak yang
membeli jasa
b.
Bisa mengeksplor
kemampuan dalam menjual jasa kepada konsumen.
2. Kekurangan Usaha
Jasa
a. Menuntut komitmen yang
tinggi dalam berusaha.
b. Laba relatif sedikit
bahkan bisa rugi jika sedikit konsumen yang menggunakan jasa.
E. Usaha
yang Bisa Dikembangkan
Banyak
usaha yang bisa dikembangkan oleh manusia di bidang usaha perantara ataupun
jasa khususnya sebagai mahasiswa. Di bidang usaha perantara, mahasiswa bisa
menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh mahasiwa pada umumnya, seperti
menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa, bisa buku tulis, ballpaint, dan lain
sebagainya. Bisa juga menjual makanan ringan. Jika ingin usaha perantara yang
tanpa modal uang, mahasiswa bisa bekerja sama dengan toko atau grosir untuk
menjualkan sesuatu. Nanti labanya bisa dibagi antara pemilik barang dengan
mahasiswa.
Mengenai
usaha yang bisa dikembangkan di bidang usaha jasa, juga banyak. Sebagai
mahasiswa, usaha yang bisa dikembangkan misalnya membuka tempat pencucian
sepeda motor. Jika ada yang punya keahlian memotong rambut, mahasisa juga bisa
membuka pekerjaan sebagai tukang potong rambut. Selain itu, mahasiswa juga bisa
melayani servis komputer bagi yang sudah mahir dan paham seluk beluk komputer.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Yang dimaksud dengan
perantara adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan
memilikinya, mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer.
Usaha perantara
terdiri dari pedagang besar dan pedagang eceran. Pedagang besar terdiri dari
grosir, makelar, komisioner, dan agen.
Usaha jasa adalah
usaha yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan atau menjual jasa dengan
tujuan mencari laba. Usaha jasa ini mempunyai karakteristik yaitu berubah-ubah
(variability), tidak berwujud (intangibility),
tidak dapat disimpan (perishability),
tidak dapat dipisahkan (inseparability).
Baik Usaha
perantara maupun usaha jasa mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dengan
memanfaatkan kelebihan yang ada, manusia akan mampu mengembangkan usaha yang
bergerak di bidang perantara dan jasa.
B.
Saran
Sebelum memilih
usaha perantara atau usaha jasa, pertimbangkan terlebih dahulu, mana yang
sekiranya cocok dengan diri kita dan kemampuan kita agar dalam menjalaninya
tidak merasa terbebani.
DAFTAR
PUSTAKA
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Esis
Bambang Prishardoyo. 2005. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Grasindo
Eeng
Ahman & Epi Indriani. 2007. Membina
Kompetensi Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama
M. Tohar. 2000. Membuka
Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius
Suyanto & Nurhadi. 2004. Ekonomi. Jakarta: Erlangga
http://ammarawirausaha.blogspot.com/2011/03/macam-macam-perantara-dalam-kegiatan.html,
diakses 15 Oktober 2011, jam 11.43
0 Komentar