Advertisement

Main Ad

III Kewirausahaan - Jenis Usaha Perantara dan Jasa


Makalah
Jenis Usaha Perantara dan Jasa


Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan

Dosen pengampu :
Estu Miyarso, S.Pd., M.Pd


                         Disusun oleh :
                          Kelas III C

Rizqi Munandar                      10108241082
                                    Arif Nur Hidayat                    10108241083
                                    Fredy Purnomo Aji                 10108241094
                                    Agus Purwanto                       10108241097                         
Andra Beddy E S                   10108241111


 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011




KATA PENGANTAR


            Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul :
Jenis Usaha Perantara dan Jasa
Kiranya, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Estu Miyarso, S.Pd., M.Pd sebagai dosen pembimbing yang telah memberikan waktu, bimbingan, dan saran yang sangat membantu dalam penyusunan makalah ini.
  1. Keluarga tercinta yang telah memberikan dukungan material maupun spiritual.
  2. Teman-teman kelas III C PGSD Kampus III FIP  UNY yang selalu memberikan dukungan  dalam penyelesaian makalah ini.
  3. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah memberikan kontribusi positif dalam proses pembuatan makalah ini.

Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi pembaca dan sekaligus mendorong adanya makalah-makalah lain ntuk memajukan wawasan ilmu pengetahuan.
Dengan segala keterbatasan yang ada pada penyusun dan makalah ini, dengan rendah hati kami mengharap kritik dan saran dari semua pihak dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.


Yogyakarta, Oktober 2011


Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................         i
KATA PENGANTAR  ...................................................................................        ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………...............       iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ................................................................        1
B.     Rumusan Masalah ..........................................................................        1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Usaha Perantara .............................................................................        3
B.     Usaha Jasa.......................................................................................      11
C.     Kelebihan Usaha Perantara.............................................................      13
D.    Kekurangan Usaha Perantara..........................................................      13
E.     Kelebihan Usaha Jasa.....................................................................      13
F.      Kekurangan Usaha Jasa..................................................................      13
G.    Usaha yang Dapat Dikembangkan.................................................      13

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan  ...................................................................................      15
B.     Saran ..............................................................................................      15

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Dalam bidang ekonomi, ada produsen, konsumen, dan saluran distribusi. Produsen mengeluarkan produk yang nantinya akan diserahkan kepada konsumen atau dibeli oleh konsumen. Namun, tidak semua produsen bisa langsung menjualnya ke konsumen karena ada hambatan tertentu, seperti jauhnya jarak antara produsen dengan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan saluran distribusi.
Usaha perantara adalah salah satu usaha yang bergerak dalam saluran distribusi dalam ekonomi. Usaha perantara ini ada banyak. Ada pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang besar terdiri dari agen, makelar, komisioner, dan grosir. Sedangkan pedagang kecil terdiri dari pedagang eceran besar dan pedagang eceran kecil. Peran mereka sangat penting dalam menyalurkan produk produsen ke konsumen. Tanpa mereka, konsumen akan kesulitan mendapatkan barang-barang yang akan mereka konsumsi. Produsen juga akan kesulitan menjualkan produk mereka jika tanpa saluran distribusi. Dengan adanya usaha perantara ini, maka konsumen dan produsen akan terbantu dalam memenuhi kebutuhannya.
Namun, kebutuhan manusia tidak hanya barang, tapi juga bisa berwujud jasa. Oleh karena itu, timbul usaha yang bergerak dalam bidang jasa yang dinamakan usaha jasa. Usaha jasa ini macam-macam. Dengan kehadiran usaha jasa ini, manusia akan terbantu  dalam memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, kehadiran usaha perantara dan usaha jasa sangat membantu dalam kehidupan.


B.                 Rumusan Masalah
1.      Apa itu usaha perantara?
2.      Apa itu usaha jasa?
3.      Apa kelebihan dan kekurangan usaha perantara?
4.      Apa kelebihan dan kekurangan usaha jasa?
5.      Usaha apa yang bisa dikembangkan oleh mahasiswa?






BAB II
PEMBAHASAN

A.           Usaha Perantara
Yang dimaksud dengan perantara adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan memilikinya, mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer.

Usaha perantara terdiri dari:
1.    Pedagang Besar
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 97), pedagang besar adalah orang atau badan usaha yang membeli barang dalam jumlah besar kemudian menjualnya lagi kepada pedagang yang lebih kecil untuk mendapatkan keuntungan.
Pedagang besar melakukan peran penting dalam kegiatan pemasaran produk. Umumnya, para pedagang besar menspesialisasikan usahanya terbatas hanya pada satu jenis barang saja. Misalnya, pedagang besar produk-produk pertanian, tekstil, pakaian jadi, obat-obatan, dan buku-buku pelajaran. Pedagang besar membeli barang-barang hasil produksi dalam jumlah yang besar. Hal ini bertujuan untuk menghemat biaya angkut dari barang-barang yang dibelinya. Barang-barang yang dibeli tersebut kemudian dijual dalam jumlah yang lebih kecil kepada pedagang pengecer atau pedagang besar lainnya yang berada di dalam lingkup wilayah pemasaran/kegiatan usahanya, Bambang Prishardoyo (2005: 85).
Beberapa pedagang besar di antaranya adalah:
a.         Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang/pengusaha yang membuka usaha dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada pengecer, pedagang besar lannya, perusahaan industri, lembaga pemerintah/swasta dan sebagainya.

Jumlah barang yang diperjualbelikan relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran. Pada dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar. Grosir ini dibagi-bagi lagi.
1) Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan
a) Grosir barang umum (the general line wholesaler)
yaitu grosir atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang (macam-macam produk).
Misalnya grosir X mempunyai barang dagangan berupa: kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil, makanan dalam kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b) Grosir barang khusus (the specialty wholesaler)
yaitu grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus saja.
Misalnya, grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan, grosir khusus alat-alat tulis, dan sebagainya.
2) Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya
a) Grosir lokal (the local wholesaler)
yaitu grosir yang luas daerah usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu. Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten dan karesidenan.
b) Grosir wilayah atau propinsi (the regional wholesaler)
yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah di dalam suatu propinsi atau negara bagian.
c) Grosir nasional (the national wholesaler),
yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah di dalam suatu negara.
3) Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
a) Grosir pengumpul (the whole collector)
yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul barang-barang tertentu untuk keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil pertanian, kerajinan rakyat dan produk industri rumahan (home industry).
b) Grosir penuh (the service wholesaler)
yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c) Grosir terbatas (the limited fuction wholesaler)
yaitu grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
(1)           Grosir tunai (cash carry wholesaler)
adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh pelanggannnya.
(2)           Grosir truk (truck wholesaler/truck jobber/wagon jobber),
adalah grosir yang menjual barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara rutin (continue/routine) ke supermarket, departemen store, restoran, cafetaria, hotel, rumah sakit dan sebagainya.
(3)          Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop shipper),
adalah grosir yang melakukan kegiatan penjualan barang dengan pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan grosir pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
(4)           Grosir pabrik (manufacture wholesaler),
atau disebut juga penyalur pabrik (industrial distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya dengan menjadi pemasok keperluan industri pabrik-pabrik.
(5)          Grosir pesanan melalui pos (mail order wholesaler),
grosir ini melakukan kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.

b.        Makelar
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 98), makelar (broker) adalah  perantara dalam perdagangan untuk menjualkan atau membelikan barang atas nama orang lain. Makelar ini mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli. Makelar tersebut akan mendapatkan imbalan yang disebut provisi.

Macam-macam pekerjaan makelar
1)                           Pengangkatan makelar ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan (tidak terbatas satu bidang saja).
2)                           Ada juga yang dalam aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam undang-undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka seorang makelar dapat bebas untuk menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak maupun benda tetap.

a.         Komisioner (factor commision agent).
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 98), komisioner (pedagang komisi) adalah perantara pemasaran seperti halnya broker, hanya saja komisioner menguasai atau memiliki barangnya dan tidak sekadar mempertemukan penjual dan pembeli. Komisioner tersebut akan mendapat imbalan berupa komisi. Biasanya komisioner menjual barang dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaan/produsen.
                        Menurut M. Tohar (2000: 91), komisioner memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan.
b)      Menghubungkan komitmen pihak ketida atas nama sendiri.
c)      Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebutkan nama komitmen. Dia bertindak menjadi pihak dalam perjanjian.
d)     Komisioner juga bertindak atas nama pemberi kuasanya.
Selanjutnya, M. Tohar mengatakan, komisioner juga memiliki hak-hak sebagai berikut.
a)      Hak retensi, hak menahan barang-barang komitmen bila provisi dan biaya-biaya lain belum dibayar.
b)      Hak istimewa yang ada di tangan komisioner yaitu:
(1)   Dijual;
(2)   Ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang;
(3)   Dibeli dan diterimanya untuk kepentingan komitmen.

Perbedaannya adalah:
No
Makelar
Komisioner
1
2
3
4
5
6
7
Merupakan jabatan tertentu
Diangkat secara resmi oleh pejabat
Disumpah di muka Hakim
Merupakan wakil langsung
Bertindak atas nama principal
Tidak menanggung risiko keuangan
Upahnya disebut provisi atau kurtasi
Merupakan jabatan terbuka
Tidak perlu diangkat
Tidak perlu disumpah
Merupakan wakil tidak langsung
Bertindak atas namanya sendiri
Menanggung risiko keuangan
Upahnya disebut komisi



b.        Agen
Agen adalah orang atau badan usaha yang ditunjuk oleh produsen (perusahaan) untuk menyalurkan hasil produksi perusahaan tersebut. Agen tersebut akan mendapatkan imbalan berupa potongan harga, yang disebut komisi. Besarnya komisi tergantung pada jumlah barang yang dapat dijual. Agen juga bisa mendapatkan laba jika ia dapat menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh perusahaan. Namun ada juga perusahaan yang melarang agen untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan perusahaan, Suyanto dan Nurhadi (2004: 98).

2.        Pedagang Eceran (Retailer)
Menurut Suyanto dan Nurhadi (2004: 97), pedagang eceran (retailer) adalah orang atau lembaga yang menjual barang dagangan langsung kepada konsumen.
Perdagangan kecil meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan penjualan barang dan jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (bukan untuk keperluan usaha). Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya penjualan secara
langsung dengan para pemakai industri karena tidak semua barang industri selalu dibeli dalam jumlah besar. Secara definitive dapat dikatakan bahwa:
Pengecer/Retailer/Toko pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (nonbisnis).
Fungsi perdagangan eceran ini adalah penting sekali karena merupakan perantara terakhir yang berhubungan dengan konsumen sehingga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kelancaran penjualan sampai pada tempat-tempat yang terpencil tempatnya.
Dengan adanya pedagang eceran secara tidak langsung merupakan service kepada konsumen, sebab konsumen dapat membeli dalam sejumlah kecil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, pada tempat yang dekat dan dengan harga yang pantas pula. Pedagang eceran (retailer) dapat digolongkan/diklasifikasikan sebagai berikut.
a.         Pedagang eceran kecil
Pedagang eceran kecil adalah pedagang eceran yang dalam kegiatannya mengadakan perdagangan di tempat yang tetap maupun tidak tetap. Pedagang eceran ini dikelompokkan ke dalam:
1) Pedagang eceran kecil yang mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang membuka kios, depot, warung, toko kecil, atau pasar.
a) Kios (kiosk) adalah tempat usaha kecil yang menjual barang dagangan secara eceran, yang macam barangnya hanya satu atau beberapa macam saja. ”Jongko” dapat juga diklasifikasikan sebagai kios.
Contoh:
 - kios : kios bensin, kios bunga, kios Rokok, dan lain-lain
- jongko : jongko sayuran, jongko makanan, minuman, dan lain-lain.
b) Depot adalah tempat usaha untuk memasarkan barang/jasa kepada para pedagang lain maupun konsumen terakhir.
Contoh: depot es batu, depot susu murni, depot seni, dan lain-lain.
c) Warung adalah tempat usaha dagang eceran kecil yang tempatnya dekat ke permukiman konsumen. Barang dagangan yang dijualnya beraneka ragam yang biasanya sesuai dengan kebutuhan rumah tangga para konsumen.
Contoh: warung-warung yang ada di dekat kediaman kamu.
d)  Toko kecil adalah tempat usaha dagang yang skalanya lebih besar daripada warung. Jenis barang yang diperdagangkannya ada yang lebih banyak (komplit) daripada warung, ada juga yang tidak komplit.
Contoh: toko kecil serba ada, toko kelontong, toko besi, took onderdil, toko kue, dan sebagainya. Tempat toko kecil ini biasanya strategis, ada yang dekat dengan permukiman penduduk dan ada pula di pusat kota.
e) Pasar adalah tempat usaha dagang para pedagang eceran kecil yang masing-masing menempati kios, jongko, atau kios yang tersedia di pasar itu. Jenis barang yang diperdagangkan sangat beraneka ragam, dari mulai kebutuhan dapur (bumbu dan makanan), barang kelontong, sayur-mayur, kue, ikan asin, daging, ikan basah (tawar dan laut) sampai pakaian dan lain-lain.

2) Pedagang eceran kecil yang tidak mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang melakukan kegiatan dagangnya dengan cara berpindah-pindah. di antaranya adalah:
a) Pedagang keliling
(1) Yang menggunakan mobil, motor, sepeda dan roda dorong, pedagang ice cream, pedagang roti, pedagang roti hot dog dan hamburger, pedagang jamu, pedagang daging, pedagang ikan, pedagang sayur, dan lain-lain.
(2) Yang menggunakan alat pikul; pedagang sayur, pedagang buah-buahan, pedagang perabotan, pedagang kerupuk, dan lain-lain.
(3) Yang mengunakan baki/baskom/kotak dan lain-lain; atau sering disebut pedagang asongan, seperti; pedagang makanan kecil, pedagang permen, pedagang rokok, dan lain-lain.
(4) Pedagang atau salesman yang berdagang secara door to door (mendatangi rumah konsumen dari pintu ke pintu).
b) Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang eceran yang melakukan kegiatan dagangnya di emperan toko (trotoar). Sekarang sudah ada yang menggunakan mobil box atau pick-up yang di parkir di dekat depan toko atau ada pula yag memanfaatkan sarana parker lainnya selain di depan toko.



b.        Pedagang eceran besar
Para pedagang eceran besar pada umumnya adalah para pengusaha/pedagang yang bermodal relatif besar, mempunyai tempat usaha tetap yang besar dan berlokasi di tempat-tempat strstegis. Jenis barang yang diperdagangkan dapat hanya satu jenis maupun beberapa jenis barang yang persediaannya berjumlah relatif besar.
Tempat-tempat strategis yang digunakan untuk membuka usaha perdagangan dapat yang berlokasi di pusat kota maupun di tempat-tempat yang berdekatan tempat kediaman konsumen yang dianggap potensial sebagai pembeli.
Baik pedagang eceran kecil maupun pedagang eceran besar semata-mata ditujukan untuk melayani secara langsung para konsumen yang membeli barang kebutuhannya secara eceran. Besar kecilnya pedagang eceran ditentukan oleh besarnya modal, luasnya tempat, dan banyaknya persediaan barang dagangan.















B.       Usaha Jasa
1.         Karakteristik perusahaan jasa
Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani (2007:133) Perusahaan jasa aalah perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan atau menjual jasa dengan tujuan mencari laba. Namun, perusahaan jasa tetap memerlukan barang berwujud fisik dalam proses kegiatannya, seperti perlengkapan kantor, peralatan kantor, gedung, kendaraan, dan tanah.
Jasa (services) memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan barang (goods). Jasa memiliki ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.
a.       Berubah-ubah (variability), maksudnya jasa tidak dapat distandarisasikan karena sangat bergantung pada selera, waktu, tempat, dan karakteristik konsumen.
b.      Tidak berwujud (intangibility), maksudnya jasa tidak memiliki wujud fisik yang dapat dilihat dan diraba.
c.       Tidak dapat disimpan (perishability), maksudnya jasa tidak  dapat disimpan untuk dijual kembali pada waktu yang berbeda pada masa yang akan datang.
d.      Tidak dapat dipisahkan (inseparability), maksudnya antara proses produksi dan penjualan jasa tidak dapat dipisahkan karena terjadi dalam waktu yang bersamaan. Oelh karena itu, perusahaan jasa tidak memiliki persediaan jasa.
Perusahaan jasa dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha, diantaranya hiburan, transportasi, profesi, dan reparasi.
a.     Di bidang hiburan, misalnya bioskop dan tempat rekreasi.
b.    Di bidang transportasi, misalnya bus kota, taksi, dan angkutan perkotaan
c.     Di bidang profesi, misalnya pengacara, akuntan, tukang jahit, dan salon kecantikan.
d.    Di bidang reparasi, misalnya bengkel motor dan mobil.



2.        Definisi dan ciri-ciri perusahaan jasa
Menurut Alam S. 2007, dia berpendapat,
a.       Perusahaan menurut jenis kegiatannya
Menurut jenis kegiatannya, perusahaan dapat dibedakan menjadi perusahaan jasa, perdagangan, dan manufaktur.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan  utamanya memproduksi produk yang tidak berwujud dengan tujuan mencari laba. Kata kunci dalam pengertian ini adalah produk tidak berwujud. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam memproduksi produk yang ditawarkannya, perusahaan jasa biasanya menggunakan faktor-faktor produksi berwujud. Contoh perusahaan jasa adalah usaha rearasi kendaraan. Produk yang ditawarkan oleh montir adalah keadaan yang dapat dijalankan kembali sebelumnya mengalami kerusakaan. Sementara itu, untuk membuat kendaraan tersebut dapat dijalankan kembali sang montir memerlukan peralatan (berwujud) seperti dongkrak dan obeng.
b.      Ciri-ciri perusahaan jasa
1)      Perusahaan jasa tidak menawarkan produk yang jelas produknya. Sebuah perusahaan jasa pada hakekatnya tidaklah menjual produk yang berwujud. Jasa adalah sesuatu yang tidak bisa dilihat bentuk fisiknya, namun dapat dirasakan manfaat atau faedahnya.
2)      Sulit untuk mengukur standar harga pada jasa ang ditawarkan oleh suatu perusahaan jasa. Harga yang mungkin dikenakan oleh suatu perusahaan jasa, pada tiket pesawat udara, misalnya, sebenarnya tidaklah mutlak. Mahal atau murahnya suatu jasa tergantung pada tingkat kepuasan konsumen yang menikmati jasa tersebut.






C.       1. Kelebihan Usaha Perantara:
a.       Merupakan bagian yang penting dalam saluran distribusi karena tanpa usaha perantara, barang dari produsen akan sulit sampai di konsumen.
b.      Semakin jauh jarak produsen ke konsumen, semakin menguntungkan pihak usaha perantara.

2. Kelemahan Usaha Perantara
a.       Laba yang diperoleh relatif lebih kecil karena usaha perantara bukan produsen secara langsung.
b.      Pandai-pandai dalam memilih barang yang akan disalurkan ke konsumen.

D.      1. Kelebihan Usaha Jasa
a.       Laba yang diperoleh relatif lebih besar jika pembeli atau pelanggan banyak yang membeli jasa
b.      Bisa mengeksplor kemampuan dalam menjual jasa kepada konsumen.

2. Kekurangan Usaha Jasa
a. Menuntut komitmen yang tinggi dalam berusaha.
b. Laba relatif sedikit bahkan bisa rugi jika sedikit konsumen yang menggunakan jasa.


E.       Usaha yang Bisa Dikembangkan
Banyak usaha yang bisa dikembangkan oleh manusia di bidang usaha perantara ataupun jasa khususnya sebagai mahasiswa. Di bidang usaha perantara, mahasiswa bisa menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh mahasiwa pada umumnya, seperti menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa, bisa buku tulis, ballpaint, dan lain sebagainya. Bisa juga menjual makanan ringan. Jika ingin usaha perantara yang tanpa modal uang, mahasiswa bisa bekerja sama dengan toko atau grosir untuk menjualkan sesuatu. Nanti labanya bisa dibagi antara pemilik barang dengan mahasiswa.
Mengenai usaha yang bisa dikembangkan di bidang usaha jasa, juga banyak. Sebagai mahasiswa, usaha yang bisa dikembangkan misalnya membuka tempat pencucian sepeda motor. Jika ada yang punya keahlian memotong rambut, mahasisa juga bisa membuka pekerjaan sebagai tukang potong rambut. Selain itu, mahasiswa juga bisa melayani servis komputer bagi yang sudah mahir dan paham seluk beluk komputer.





BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Yang dimaksud dengan perantara adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan memilikinya, mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer.
Usaha perantara terdiri dari pedagang besar dan pedagang eceran. Pedagang besar terdiri dari grosir, makelar, komisioner, dan agen.
Usaha jasa adalah usaha yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan atau menjual jasa dengan tujuan mencari laba. Usaha jasa ini mempunyai karakteristik yaitu berubah-ubah (variability), tidak berwujud (intangibility), tidak dapat disimpan (perishability), tidak dapat dipisahkan (inseparability).
Baik Usaha perantara maupun usaha jasa mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dengan memanfaatkan kelebihan yang ada, manusia akan mampu mengembangkan usaha yang bergerak di bidang perantara dan jasa.

B.                 Saran
Sebelum memilih usaha perantara atau usaha jasa, pertimbangkan terlebih dahulu, mana yang sekiranya cocok dengan diri kita dan kemampuan kita agar dalam menjalaninya tidak merasa terbebani.






DAFTAR PUSTAKA


Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Esis

Bambang Prishardoyo. 2005. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Grasindo

Eeng Ahman & Epi Indriani. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama

M. Tohar. 2000. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius

Suyanto & Nurhadi. 2004. Ekonomi. Jakarta: Erlangga







Posting Komentar

0 Komentar