Advertisement

Main Ad

I Ilmu Pendidikan - Pendidik


“PENDIDIK”
TUGAS MATA KULIAH ILMU PENDIDIKAN
logo_uny
DOSEN PENGAMPU
BP. ARIF ROHMAN, M.Pd
DISUSUN OLEH :
NURJANAH PRATIWI                (10108241081) 1C
RIZQI MUNANDAR                     (10108241082) 1C
ARIF NUR HIDAYAT                  (10108241083) 1C
HELVIANA NOVIARISTA         (10108241085) 1C
HAVITA RAHMAWATI             (10108241086) 1C

PGSD S1
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010/2011
KATA PENGANTAR
               
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Makalah yang mengulas materi mengenai Pendidik  untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan ini akhirnya dapat penulis susun dengan lancar.
            Dalam penyusunan makalah ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak  Arif  Rohman ,M.Pd, selaku pengampu mata kuliah Ilmu pendidikan  yang telah memberikan pengarahan, bimbingan, dan motivasi dalam penyusunan makalah ini.
2.      Orang tua yang telah memberikan dukungan doa, motivasi dan memfasilitasi dalam bentuk material.
3.      Teman-teman yang telah memberikan dukungan dan motivasi.
4.      Serta semua pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini yang tidak dapat disebutkan satu  persatu.
            Makalah ini tentu tidak sempurna serta tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan, oleh karenanya penulis mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, senantiasa penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca.

Yogyakarta,10 Oktober 2010




DAFTAR ISI

Halaman Judul ........................................................................................................................... i
Kata Pengantar ......................................................................................................................... ii
Daftar isi .................................................................................................................................. iii
BAB I                         PENDAHULUAN ................................................................................ 1
BAB II                                    PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sebutan Istilah Pendidikan …............................ 2
B.     Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik ..................................... 2
C.     Kedudukan Pendidik ...................................................................... 6
D.    Hakikat Tugas dan Tanggung Jawab Guru …................................ 8
E.     Profesionalisme Guru dan Prinsip-prinsipnya ….......................... 10
F.      Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru ....................................... 11
BAB III                      PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................... 14
B.     Saran ............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………… 15





BAB I
PENDAHULUAN

Dunia pendidikan memiliki komponen-komponen yang terjalin secara sistemik. Komponen tersebut lalu melakukan interaksi dalam suatu proses yang disebut dengan proses pendidikan.
Komponen pendidikan meliputi enam faktor, yakni : 1) tujuan pendidikan 2) pendidik 3) peserta didik 4) isi atau materi pendidikan 5) alat dan metode serta 6) lingkungan pendidikan. Namun, paling tidak, dalam proses pendidikan di keseharian, setidaknya ada tiga komponen yang sentral, yaitu tujuan pendididkan, pendidik dan peserta didik;
Membahas lebih lanjut mengenai pendidik, terdapat beberapa definisi mengenai pendidik. Sebutan pendidik merupakan sesuatu yang tidak bisa secara begitu saja diberikan pada setiap orang.
Pendidik memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Bukan hanya itu, kompetensi-kompetensi tertentu juga harus dimiliki sebagai persyaratan menjadi pendidik. Tugas yang dipikul juga berat dan memerlukan tanggung jawab yang tinggi.
Saat melaksanakan berbagai fungsi dan perannya, koridor-koridor tertentu harus dipatuhi sebagai suatu kode etik dalam melaksanakan profesi seorang pendidik.

Pembahasan berikutnya akan lebih menguraikan beberapa konsep di atas secara lebih mendalam.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Sebutan Istilah Pendidik
Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutari Imam Burnadib, 1994).
Pendapat ahli lain menyatakan bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Titaraharja dan La Sulo, 1994).
Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan (Langeveld).
Pendidik di lingkungan keluarga adalah orang tua dari anak-anak yang biasanya menyebut dengan sebutan ayah dan ibu,pada lingkungan pesantren biasanya disebut dengan ustadz, kyai, romo kyai,dimasyarakat biasanya disbut dengan tutor, fasilitator, atau instruktur, dan pada lingkungan sekolah disebut dengan guru. Guru di sekolah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pedididkan dasar, dan pendidikan menengah.

B. Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik
Tidak semua orang bisa menjadi pendidik jika orang tersebut tidak memiliki sifat-sifat tertentu yang memang dibutuhkan untuk dimilliki sebagai seorang pendidik.
Syarat-syarat seorang pendidik:
·         Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, Dwi Siswoyo (1995)
1.      Mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
2.      Mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik.
3.      Mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya.
·         Menurut Noeng Muhadjir (1997)
1.      Memiliki pengetahuan lebih.
2.      Mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu.
3.      Bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.
Kedua pendapat di atas merupakan persyaratan pendidik pada umumnya, yang berlaku di lingkungan pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Selain karakteristik di atas, penting pula suatu kompetensi yang dipakai sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme seorang guru.
Kompetensi Pendidik
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar dari kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Menurut Broke and Stone, 1975, “Descriptive of qualitative natur or teacher behavior appears to be entirely meaningful”. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Definisi lain, kompetensi guru (teacher competency) is the ability of a teacher to responsibibly perform his or her duties appropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Ringkasnya, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo, (1995), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ialah:
1.      Kompetensi Profesional
Artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai bidang studi yang akan diajarkan kepada peserta didik dan metodologinya, mempunyai kemampuan yang fundamental tentang pendidikan, serta memiliki keterampilan yang vital bagi dirinya untuk memilih dan menggunakan berbagai strategi yang tepat dalam proses pembelajaran.
2.      Kompetensi Personal
Artinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi, khususnya bagi peserta didik umumnya bagi sesama manusia.
3.      Kompetensi Sosial
Artinya bisa menunjukkan kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didiknya, sesama guru, pemimpinnya, dan dengan masyarakat luas.
Selain tiga syarat kompetensi di atas, seorang guru juga dituntut mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya (to serve the common good) disertai dengan dedikasi yang tinggi untuk mencapai kesejahteraan insani (human welfare) yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai material.
Syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru (menurut UU No.14 th.2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 10)
1.      Kompetensi Pedagogik
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik.
Mencakup:
a.       Pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik
b.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
c.       Sistem evaluasi pembelajaran
Kompetensi ini diukur dengan:
a.       Performance test atau episodes terstruktur dalam Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
b.      Case based test yang dilakukan secara tertulis
2.      Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Mencakup:
a.       Kemantapan pribadi dan akhlak mulia
b.      Kedewasaan dan kearifan
c.       Keteladanan dan kedewibawaan
Kompetensi ini diukur dengan:
a.       Portofolio guru/calon guru
b.      Tes kepribadian/potensi
3.      Kompetensi Profesional
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Mencakup:
a.       Penguasaan materi keilmuan
b.      Penguasaan kurikulum dan silabus sekolah
c.       Meetode khusus pembelajaran bidang studi
d.      Wawasan etika dan pengembangan profesi
Kompetensi ini diukur dengan:
Tes tertulis bentuk pilihan ganda (multiple choice) dan essay
4.      Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mencakup:
a.       Kemampuan berkomunikasi dan kkomputer
b.      Pengetahuan umum
Kompetensi ini diukur dengan:
a.       Portofolio kegiatan
b.      Prestasi
c.       Keterlibatan di segala aktivitas

C.      Kedudukan Pendidik
Pendidik adalah orang yang paling menetukan dalam perencangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran. Dalam keluarga pendidik berkedudukan sebagai pelindung, pendamping, pendorong, penasehat, dan pemberi contoh anak-anak agar dapat tumbuh dan berekmbang menjadi dewasa. Umar Tirtarahaja dan La Sulo (1994) menyebut kedudukan pendidik disekolah sebagai manager, director, organisator, coordinator, komunikator, fasilitator, dan stimulator.
Moh Uzer Usman (2006) menyebut sebagai demonstrator, organisator, mediator, fasilitator, dan evaluator.
1.      Kedudukan sebagai demonstrator
Seorang guru harus tetap belajar terus menerus, sebagai bekal seorang pengajar dan demonstrator. Dengan demikian, guru mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis.
2.      Kedudukan sebagai organisator
Guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar. Dengan demikian, kelas akan senantiasa menyenangkan untuk belajar.
3.      Kedudukan sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai mediator, guru menjadi perantara dalam hubungan antar manusia. Untuk itulah guru harus terampil dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya adalah  untuk dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Kegiatan yang bisa dilakukan oleh guru yaitu:
a.       Mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik
b.      Mengembangkan gaya interaksi pribadi
c.       Menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa
Sebagai fasilitator, guru hendakya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kaber.
4.      Kedudukan sebagai evaluator
Untuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan sudah tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah tepat, dilakukan evaluasi. Guru hendaknya mampu melakukan tugas ini dengan baik terhadap kegiatan belajar mengajar yang berlangsung.
Beberapa ahli lain menambahkan beberapa istilah menjadikan kedudukan pendidik di sekolah dengan banyak sebutan yaitu fasilitator, motivator, organisator, dinamisator, stimulator, komunikator, katalisator, inisiator, dan evaluator bagi peserta didik. Sehingga dalam proses pembelajaran guru sangat penting dalam proses keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Masyarakat sendiri mendudukkan guru pada tempat yang terhormat dalam kehidupan kemasyarakatan. Hal tersebut yakni “di depan memberi suri teladan, di tengah-tengah membangun, di belakang memberi dorongan dan motivasi” yang juga sering dikenal dengan “ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Kedudukan guru yang demikian itu senantiasa relevan dengan zaman dan sampai kapan pun diperlukan. Kedudukan seperti itu merupakan penghargaan masyarakat yang tidak kecil artinya bagi para guru, sekaligus tantangan yang menuntut prestise dan prestasi yang senantiasa terpuji dan teruji dari setiap guru, bukan hanya di depan kelas, tidak saja di batas-batas pagar sekolah, tetapi juga di tengah-tengah masyarakat. (Ny. Nani Soedarsono,S.H., Suara Daerah, No.185, Agustus 1986)

D. Hakikat Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Menurut Raka Joni (Conny R. Semiawan dan Soedijarto, 1991), hakikat tugas guru pada umumnya berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa. Jadi, guru mempunyai tugas membangun dasar-dasar dari corak kehidupan manusia di masa yang akan datang. Bila guru melakukan kesalahan maka dampaknya tidak jauh berbeda dengan dampak negatif dari kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas “mendidik dan mengajar”. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi nilai-nilai dan pembentukan pribadi, sedang tugas mengajar berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik. Namun, bagi guru di kelas, tugas mendidik dan mengajar merupakan tugas yang terpadu dan saling berkaitan.
Menurut Daoed Yoesoef (1980), seorang guru mempunyai 3 tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan.
1.      Tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2.      Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dari manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
3.      Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20, tugas seorang guru adalah:
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan hakikat tugas guru yang demikian sebagaimana disebut di atas, maka terkait dengan tugas tersebut ada dimensi tanggung jawab. Guru mempunyai tanggung jawab tidak hanya menyampaikan ide-ide, akan tetapi ia menjadi wakil suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan dalam suatu dunia yang dicemaskan dan aniaya. Oleh karenanya, guru merupakan penjaga peradaban dan pelindung kemajuan (Meyer dalam Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo, 1995: 105)

E. Profesionalisme Guru dan Prinsip-prinsipnya
Profesionalime berasal dari kata dasar “profesi”. Mc. Cully (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah “a vocation in which professed knowledge of some department of learning or science is used or in the practice of an art founded upon it.”
Hal di atas mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjanan profesional selalu digunakan teknik serta prosedur  yang bertumpu pada landasan intelektual yang sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang lain.
Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi “the profession are a set of occupation that have developed a very special set of norms deriving from their special role in society”. Dengan makna kira-kira, profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masyarakat.
Pengertian seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus adalah seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa, mebutuhkan ketelitian dan ketekunan serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi. Oleh karena itu profesi yang demikian harus diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang umumnya dari perguruan tinggi.
Beberapa macam profesi yang ada di masyarakat, misalnya: dokter, apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek, guru, dan lain sebagainya. Masing-masing pemilik profesi memiliki seperangkat keterampilan khusus yang membutuhkan ketelitian, ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi.
Menurut Moh. Uzer Usman, 2006, setiap persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi, antara lain:
1.      Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
2.      Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya
3.      Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
Profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Bahwa profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan minat, bakat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Menuntut komitmen yang tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman, takwa, dan akhlak mulia
3.      Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan
4.      Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah
5.      Menuntut tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa
Untuk membuktikan uji profesionalisme guru dilakukan Sertifikasi guru, yaitu pengujian tes terhadap para guru di Indonesia yang dilakukan sejak tahun 2007. Bagi yang sudah lulus, diberi sertifikat pendidik profesional, sedangkan yang belum lulus, diberi diklat yang dinamakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG)

F. Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Dewasa ini telah banyak organisasi profesi guru seperti PGRI, SGI, PGII. Organisasi tersebut diarahkan untuk berfungsi sebagai protektor dalam memberikan perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator dalam rangka pengembangan diri bagi para anggotanya.
Sehingga, organisasi profesi tidak hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya, tetapi juga sebagai pengawasan terhadap kualitas dan moral layanan edukatif para anggotanya kepada masyarakat.
Untuk itulah seyogyanya organisasi profesi guru mampu mengembangkan fungsinya, antara lain:
1.      Mempersatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah organisasi profesi guru
2.      Mengupayakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan
3.      Melindungi kepentingan para anggotanya
4.      Melakukan pengawasan serta memotivasi para anggotanya agar selalu mengembangkan kemampuan profesionalnya
5.      Menyusun dan melaksanakan program peningkatan keampuan profesional para anggotanya
6.      Melengkapi upaya pembinaan anggota dalam rangka peningkatan profesional
7.      Melakukan tindakan sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar aturan kode etik
8.      Melibatkan diri dalam uji kompetensi
Sejak tahun 1974, para guru telah mengembngkan kode etik guru profesional yang telah dirumuskan dan berbunyi (Sumarta Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membemtuk manusia penbangunan yang ber-Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulun sesuai kebutuhan anak didik
3.      Guru mengadakan komunikasi dalam memperoleh informasi tentang anak didik
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat sekitar/msyarakat yang lebih luas demi kepentingan pendidikan
6.      Guru secar bersama-sama atau sendiri berusaha meningkatkan mutu profesionalnya
7.      Guru memelihara dan menciptakan hubungan antara sesama guru baik di dalam lingkungan kerja atau di dalam keseluruhan
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.                Kesimpulan
·         bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Titaraharja dan La Sulo, 1994).
·         Terdapat syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pendidik dan kompetensi yang hendaknya dimiliki pendidik, yaitu Kompetensi Profesional, Kompetensi Personal, Kompetensi Sosial.
·         Kedudukan guru di sekolah adalah sebagai demonstrator, organisator, mediator, fasilitator, dan evaluator.
·          Tugas umum seorang guru, yakni : tugas profesi (mendidik, mengajar, melatih), tugas kemanusiaan, dan tugas kemasyarakatan.
·         Sebagai salah satu jenis profesi, guru memiliki prinsip-prinsip dan kode etik yang harus dipegang.
·         Terdapat beberapa organisasi profesi guru yang mewadahi aspek-aspek mengenai keguruan, dan mengembangkannya demi kepentingan umum masyarakat.
B.                 Saran
·         Guru hendaknya mampu menjaga amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat.
·         Memperkaya pengetahuan dapat menunjang kegiatan mengajar siswa dan meningkatkan kompetensi guru.
·         Guru hendaknya menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA

Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta : Laksbang Mediatama.
Usman, Moh. Uzer. 2001 (cetakan ke dua belas). Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.


Posting Komentar

0 Komentar