“PENDIDIK”
TUGAS MATA
KULIAH ILMU PENDIDIKAN
DOSEN PENGAMPU
BP. ARIF ROHMAN, M.Pd
DISUSUN OLEH
:
NURJANAH PRATIWI (10108241081) 1C
RIZQI MUNANDAR (10108241082)
1C
ARIF NUR HIDAYAT (10108241083)
1C
HELVIANA NOVIARISTA (10108241085)
1C
HAVITA RAHMAWATI (10108241086) 1C
PGSD
S1
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010/2011
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada kita
semua. Makalah yang mengulas materi mengenai Pendidik untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu
Pendidikan ini akhirnya dapat penulis susun dengan lancar.
Dalam penyusunan makalah ini
tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu pada
kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Arif
Rohman ,M.Pd, selaku pengampu mata kuliah Ilmu pendidikan yang telah memberikan pengarahan, bimbingan,
dan motivasi dalam penyusunan makalah ini.
2.
Orang tua yang telah
memberikan dukungan doa, motivasi dan memfasilitasi dalam bentuk material.
3.
Teman-teman yang telah
memberikan dukungan dan motivasi.
4.
Serta semua pihak yang
telah terlibat dalam pembuatan makalah ini yang tidak dapat disebutkan
satu persatu.
Makalah ini tentu tidak sempurna
serta tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan, oleh karenanya penulis mohon
maaf. Kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, senantiasa penulis
harapkan untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat
bagi para pembaca.
Yogyakarta,10
Oktober 2010
DAFTAR ISI
Halaman Judul
........................................................................................................................... i
Kata Pengantar
......................................................................................................................... ii
Daftar isi
..................................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Sebutan Istilah Pendidikan ……............................
2
B. Kompetensi
sebagai Persyaratan Pendidik .....................................
2
C. Kedudukan
Pendidik ......................................................................
6
D. Hakikat
Tugas dan Tanggung Jawab Guru …................................
8
E. Profesionalisme
Guru dan Prinsip-prinsipnya …..........................
10
F. Organisasi
Profesi dan Kode Etik Guru .......................................
11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................................................... 14
B. Saran
............................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
Dunia
pendidikan memiliki komponen-komponen yang terjalin secara sistemik. Komponen
tersebut lalu melakukan interaksi dalam suatu proses yang disebut dengan proses
pendidikan.
Komponen
pendidikan meliputi enam faktor, yakni : 1) tujuan pendidikan 2) pendidik 3)
peserta didik 4) isi atau materi pendidikan 5) alat dan metode serta 6)
lingkungan pendidikan. Namun, paling tidak, dalam proses pendidikan di
keseharian, setidaknya ada tiga komponen yang sentral, yaitu tujuan
pendididkan, pendidik dan peserta didik;
Membahas
lebih lanjut mengenai pendidik, terdapat beberapa definisi mengenai pendidik.
Sebutan pendidik merupakan sesuatu yang tidak bisa secara begitu saja diberikan
pada setiap orang.
Pendidik
memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Bukan hanya itu,
kompetensi-kompetensi tertentu juga harus dimiliki sebagai persyaratan menjadi
pendidik. Tugas yang dipikul juga berat dan memerlukan tanggung jawab yang
tinggi.
Saat
melaksanakan berbagai fungsi dan perannya, koridor-koridor tertentu harus
dipatuhi sebagai suatu kode etik dalam melaksanakan profesi seorang pendidik.
Pembahasan berikutnya akan lebih menguraikan beberapa konsep di atas secara lebih mendalam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Sebutan Istilah Pendidik
Pendidik
adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai
tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutari Imam Burnadib, 1994).
Pendapat
ahli lain menyatakan bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Titaraharja
dan La Sulo, 1994).
Pendidik
adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan
(Langeveld).
Pendidik
di lingkungan keluarga adalah orang tua dari anak-anak yang biasanya menyebut
dengan sebutan ayah dan ibu,pada lingkungan pesantren biasanya disebut dengan
ustadz, kyai, romo kyai,dimasyarakat biasanya disbut dengan tutor, fasilitator,
atau instruktur, dan pada lingkungan sekolah disebut dengan guru. Guru di
sekolah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pedididkan dasar, dan
pendidikan menengah.
B. Kompetensi sebagai
Persyaratan Pendidik
Tidak semua orang bisa menjadi pendidik jika orang tersebut tidak
memiliki sifat-sifat tertentu yang memang dibutuhkan untuk dimilliki sebagai
seorang pendidik.
Syarat-syarat seorang pendidik:
·
Menurut
Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, Dwi Siswoyo (1995)
1.
Mempunyai
perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
2.
Mencintai
dan mengasih-sayangi peserta didik.
3.
Mempunyai
rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya.
·
Menurut
Noeng Muhadjir (1997)
1.
Memiliki
pengetahuan lebih.
2.
Mengimplisitkan
nilai dalam pengetahuan itu.
3.
Bersedia
menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.
Kedua pendapat di atas
merupakan persyaratan pendidik pada umumnya, yang berlaku di lingkungan
pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Selain karakteristik di atas,
penting pula suatu kompetensi yang dipakai sebagai kualifikasi persyaratan
profesionalisme seorang guru.
Kompetensi Pendidik
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar dari kompetensi yakni
kemampuan atau kecakapan.
Menurut Broke and Stone,
1975, “Descriptive of qualitative natur
or teacher behavior appears to be entirely meaningful”. Kompetensi
merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Definisi lain, kompetensi guru (teacher competency) is the ability of a
teacher to responsibibly perform his or her duties appropriately. Kompetensi
guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
secara bertanggung jawab dan layak.
Ringkasnya, kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto,
Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo, (1995), kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru ialah:
1. Kompetensi Profesional
Artinya seorang guru harus
memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai bidang studi yang akan
diajarkan kepada peserta didik dan metodologinya, mempunyai kemampuan yang
fundamental tentang pendidikan, serta memiliki keterampilan yang vital bagi
dirinya untuk memilih dan menggunakan berbagai strategi yang tepat dalam proses
pembelajaran.
2. Kompetensi Personal
Artinya seorang guru harus
memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi,
khususnya bagi peserta didik umumnya bagi sesama manusia.
3. Kompetensi Sosial
Artinya bisa menunjukkan
kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didiknya, sesama guru,
pemimpinnya, dan dengan masyarakat luas.
Selain tiga syarat kompetensi di atas, seorang guru juga dituntut
mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya (to serve the common good) disertai dengan dedikasi yang tinggi
untuk mencapai kesejahteraan insani (human
welfare) yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai
material.
Syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru (menurut UU
No.14 th.2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 10)
1. Kompetensi Pedagogik
Adalah kemampuan yang harus
dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi
peserta didik.
Mencakup:
a.
Pemahaman
dan pengembangan potensi peserta didik
b.
Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
c.
Sistem
evaluasi pembelajaran
Kompetensi ini diukur dengan:
a.
Performance test atau episodes terstruktur
dalam Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
b.
Case based test yang dilakukan secara tertulis
2. Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus
dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Mencakup:
a.
Kemantapan
pribadi dan akhlak mulia
b.
Kedewasaan
dan kearifan
c.
Keteladanan
dan kedewibawaan
Kompetensi ini diukur dengan:
a.
Portofolio
guru/calon guru
b.
Tes
kepribadian/potensi
3. Kompetensi Profesional
Adalah kemampuan yang harus
dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam.
Mencakup:
a.
Penguasaan
materi keilmuan
b.
Penguasaan
kurikulum dan silabus sekolah
c.
Meetode
khusus pembelajaran bidang studi
d.
Wawasan
etika dan pengembangan profesi
Kompetensi ini diukur dengan:
Tes tertulis bentuk pilihan
ganda (multiple choice) dan essay
4. Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh
pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Mencakup:
a.
Kemampuan
berkomunikasi dan kkomputer
b.
Pengetahuan
umum
Kompetensi ini diukur dengan:
a.
Portofolio
kegiatan
b.
Prestasi
c.
Keterlibatan
di segala aktivitas
C.
Kedudukan
Pendidik
Pendidik
adalah orang yang paling menetukan dalam perencangan dan penyiapan proses
pendidikan dan pembelajaran. Dalam keluarga pendidik berkedudukan sebagai
pelindung, pendamping, pendorong, penasehat, dan pemberi contoh anak-anak agar
dapat tumbuh dan berekmbang menjadi dewasa. Umar Tirtarahaja dan La Sulo (1994)
menyebut kedudukan pendidik disekolah sebagai manager, director, organisator,
coordinator, komunikator, fasilitator, dan stimulator.
Moh
Uzer Usman (2006) menyebut sebagai demonstrator, organisator, mediator,
fasilitator, dan evaluator.
1. Kedudukan
sebagai demonstrator
Seorang
guru harus tetap belajar terus menerus, sebagai bekal seorang pengajar dan
demonstrator. Dengan demikian, guru mampu memperagakan apa yang diajarkannya
secara didaktis.
2. Kedudukan
sebagai organisator
Guru
hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar. Dengan demikian,
kelas akan senantiasa menyenangkan untuk belajar.
3. Kedudukan
sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai
mediator, guru menjadi perantara dalam hubungan antar manusia. Untuk itulah
guru harus terampil dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya adalah untuk dapat menciptakan secara maksimal
kualitas lingkungan yang interaktif. Kegiatan yang bisa dilakukan oleh guru
yaitu:
a. Mendorong
berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik
b. Mengembangkan
gaya interaksi pribadi
c. Menumbuhkan
hubungan yang positif dengan para siswa
Sebagai
fasilitator, guru hendakya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta
dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik berupa nara
sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kaber.
4. Kedudukan
sebagai evaluator
Untuk
mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan sudah tercapai atau belum, dan
apakah materi yang diajarkan sudah tepat, dilakukan evaluasi. Guru hendaknya
mampu melakukan tugas ini dengan baik terhadap kegiatan belajar mengajar yang
berlangsung.
Beberapa
ahli lain menambahkan beberapa istilah menjadikan kedudukan pendidik di sekolah
dengan banyak sebutan yaitu fasilitator, motivator, organisator, dinamisator,
stimulator, komunikator, katalisator, inisiator, dan evaluator bagi peserta
didik. Sehingga dalam proses pembelajaran guru sangat penting dalam proses
keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Masyarakat
sendiri mendudukkan guru pada tempat yang terhormat dalam kehidupan
kemasyarakatan. Hal tersebut yakni “di depan memberi suri teladan, di
tengah-tengah membangun, di belakang memberi dorongan dan motivasi” yang juga
sering dikenal dengan “ing ngarso sung
tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Kedudukan guru yang
demikian itu senantiasa relevan dengan zaman dan sampai kapan pun diperlukan.
Kedudukan seperti itu merupakan penghargaan masyarakat yang tidak kecil artinya
bagi para guru, sekaligus tantangan yang menuntut prestise dan prestasi yang
senantiasa terpuji dan teruji dari setiap guru, bukan hanya di depan kelas,
tidak saja di batas-batas pagar sekolah, tetapi juga di tengah-tengah masyarakat.
(Ny. Nani Soedarsono,S.H., Suara Daerah,
No.185, Agustus 1986)
D.
Hakikat Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Menurut Raka Joni (Conny R. Semiawan dan Soedijarto, 1991), hakikat
tugas guru pada umumnya berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia
yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan
bangsa. Jadi, guru mempunyai tugas membangun dasar-dasar dari corak kehidupan
manusia di masa yang akan datang. Bila guru melakukan kesalahan maka dampaknya
tidak jauh berbeda dengan dampak negatif dari kesalahan medis yang dilakukan
oleh dokter.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas
“mendidik dan mengajar”. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi
nilai-nilai dan pembentukan pribadi, sedang tugas mengajar berkaitan dengan
transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik. Namun, bagi
guru di kelas, tugas mendidik dan mengajar merupakan tugas yang terpadu dan
saling berkaitan.
Menurut Daoed Yoesoef (1980), seorang guru mempunyai 3 tugas pokok
yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan.
1. Tugas profesional dari seorang guru yaitu
meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain
yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2. Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu
anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dari manusia kelak dengan
sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri,
identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
3. Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru
sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang
telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 20, tugas seorang guru adalah:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Dengan hakikat tugas guru yang demikian sebagaimana disebut di atas,
maka terkait dengan tugas tersebut ada dimensi tanggung jawab. Guru mempunyai
tanggung jawab tidak hanya menyampaikan ide-ide, akan tetapi ia menjadi wakil
suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan dalam
suatu dunia yang dicemaskan dan aniaya. Oleh karenanya, guru merupakan penjaga
peradaban dan pelindung kemajuan (Meyer dalam Dirto Hadisusanto, Suryati
Sidharto, dan Dwi Siswoyo, 1995: 105)
E.
Profesionalisme Guru dan Prinsip-prinsipnya
Profesionalime berasal dari kata dasar “profesi”. Mc. Cully
(Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah “a vocation in which professed knowledge of
some department of learning or science is used or in the practice of an art founded
upon it.”
Hal di atas mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjanan
profesional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang
sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi
kemaslahatan orang lain.
Edgard
H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997)
mengartikan profesi “the profession are a
set of occupation that have developed a very special set of norms deriving from
their special role in society”. Dengan makna kira-kira, profesi adalah
seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat
norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masyarakat.
Pengertian
seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus adalah seperangkat
keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa, mebutuhkan ketelitian dan
ketekunan serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi. Oleh karena
itu profesi yang demikian harus diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang
umumnya dari perguruan tinggi.
Beberapa
macam profesi yang ada di masyarakat, misalnya: dokter, apoteker, perawat,
psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek, guru, dan
lain sebagainya. Masing-masing pemilik profesi memiliki seperangkat keterampilan
khusus yang membutuhkan ketelitian, ketekunan, serta menuntut keahlian dan
tanggung jawab yang tinggi.
Menurut
Moh. Uzer Usman, 2006, setiap persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap
pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi, antara lain:
1.
Memiliki kode etik
sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
2.
Memiliki klien atau
objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya
3.
Diakui oleh masyarakat
karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
Profesionalisme
guru memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Bahwa profesi guru
merupakan profesi yang berdasarkan minat, bakat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.
Menuntut komitmen yang
tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman, takwa, dan akhlak mulia
3.
Adanya kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan
4. Memiliki
kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah
5. Menuntut
tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa
Untuk
membuktikan uji profesionalisme guru dilakukan Sertifikasi guru, yaitu
pengujian tes terhadap para guru di Indonesia yang dilakukan sejak tahun 2007.
Bagi yang sudah lulus, diberi sertifikat pendidik profesional, sedangkan yang
belum lulus, diberi diklat yang dinamakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru
(PLPG)
F. Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Dewasa
ini telah banyak organisasi profesi guru seperti PGRI, SGI, PGII. Organisasi
tersebut diarahkan untuk berfungsi sebagai protektor dalam memberikan
perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator dalam rangka pengembangan
diri bagi para anggotanya.
Sehingga,
organisasi profesi tidak hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan
kepentingan para anggotanya, tetapi juga sebagai pengawasan terhadap kualitas
dan moral layanan edukatif para anggotanya kepada masyarakat.
Untuk
itulah seyogyanya organisasi profesi guru mampu mengembangkan fungsinya, antara
lain:
1.
Mempersatukan seluruh
kekuatan dalam satu wadah organisasi profesi guru
2.
Mengupayakan adanya
satu kesatuan langkah dan tindakan
3.
Melindungi kepentingan
para anggotanya
4.
Melakukan pengawasan
serta memotivasi para anggotanya agar selalu mengembangkan kemampuan
profesionalnya
5.
Menyusun dan
melaksanakan program peningkatan keampuan profesional para anggotanya
6.
Melengkapi upaya
pembinaan anggota dalam rangka peningkatan profesional
7.
Melakukan tindakan
sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar aturan kode etik
8.
Melibatkan diri dalam
uji kompetensi
Sejak
tahun 1974, para guru telah mengembngkan kode etik guru profesional yang telah
dirumuskan dan berbunyi (Sumarta Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) sebagai
berikut:
1.
Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membemtuk manusia penbangunan yang
ber-Pancasila
2.
Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulun sesuai kebutuhan anak didik
3.
Guru mengadakan
komunikasi dalam memperoleh informasi tentang anak didik
4.
Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan anggota masyarakat sekitar/msyarakat yang lebih luas demi
kepentingan pendidikan
6.
Guru secar bersama-sama
atau sendiri berusaha meningkatkan mutu profesionalnya
7.
Guru memelihara dan
menciptakan hubungan antara sesama guru baik di dalam lingkungan kerja atau di
dalam keseluruhan
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.
Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
·
bahwa pendidik adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran
peserta didik (Umar Titaraharja dan La Sulo, 1994).
·
Terdapat syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh pendidik dan kompetensi yang hendaknya dimiliki
pendidik, yaitu Kompetensi Profesional, Kompetensi
Personal, Kompetensi Sosial.
·
Kedudukan guru di
sekolah adalah sebagai demonstrator, organisator, mediator, fasilitator, dan
evaluator.
·
Tugas umum seorang guru, yakni : tugas profesi
(mendidik, mengajar, melatih), tugas kemanusiaan, dan tugas kemasyarakatan.
·
Sebagai salah satu
jenis profesi, guru memiliki prinsip-prinsip dan kode etik yang harus dipegang.
·
Terdapat beberapa
organisasi profesi guru yang mewadahi aspek-aspek mengenai keguruan, dan
mengembangkannya demi kepentingan umum masyarakat.
B.
Saran
·
Guru
hendaknya mampu menjaga amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat.
·
Memperkaya
pengetahuan dapat menunjang kegiatan mengajar siswa dan meningkatkan kompetensi
guru.
·
Guru
hendaknya menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan penuh tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan.
Yogyakarta : Laksbang Mediatama.
Usman, Moh. Uzer. 2001
(cetakan ke dua belas). Menjadi Guru
Profesional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
0 Komentar