Advertisement

Main Ad

II Pendidikan Nasional (History) - Sistem Pendidikan Indonesia pada Masa Orde Baru 1966-1998


SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA PADA MASA ORDE BARU 1966-1998

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Nasional (History)

 Oleh
                                              Rizqi Munandar                   10108241082
                                              Arif Nur Hidayat                  10108241083                               
                                              Febria Wahyu Astuti            10108241091
                                              Ratna Dwi Astuti                 10108241100
Kelas II C



UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
2011



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Dalam penyusunan makalah ini, kami dibantu beberapa pihak sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.             Bapak Hiryanto M.Pd., selaku dosen mata kuliah Pendidikan Nasional.
2.             Orangtua kami, yang telah memberikan bantuan baik materiil maupun moril.
3.             Rekan-rekan kami, yang telah mendukung kami dalam penyelesaian makalah ini,   dan
4.             Semua pihak yang telah membantu kami menyusun makalah ini.
Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu dibutuhkan kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki kesalahan yang ada. Semoga kehadiran makalah ini bisa memberi manfaat kepada siapa saja yang membacanya.


                                                                     Yogyakarta, April 2011


                                                                                          Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .................................................................. ....... 1           
B.  Tujuan penulisan ..................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Lahirnya Orde Baru ...................................................... 3
B.  Perkembangan Kekuasaan Orde Baru .................................................... 4
C.  Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru .................................................... 4
D. Undang-Undang Berkenaan dengan Bidang Pendidikan ........................
E.  Meningkatkan Mutu Pendidikan Umum ........................................
F.   Kurikulum 1975 ..............................................................................
G. Kurikulum 1984 ..............................................................................
H. Kurikulum 1994 ..............................................................................

BABV PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................     
B.  Saran................................................................................................     

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................      




BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Pendidikan di Indonesia dari zaman ke zaman selalu mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Kalau pendidikan hanya bersifat statis, maka lama kelamaan akan tergerus dan usang oleh waktu sehingga bangsa tersebut pasti akan ketinggalan oleh bangsa lainnya.
            Tidak ada salahnya jika kita mencoba untuk menengok kembali sejarah pendidikan kita. Kita yang hidup di era modern ini, masih banyak yang melupakan bagaimana sejarah pendidikan di negerinya sendiri. Mempelajari sejarah pendidikan penting karena akan mengetahui bagaimana para pendahulu kita berjuang untuk menegakkan pendidikan. Dengan mengetahui sejarah ini, diharapkan, kita sebagai bangsa Indonesia bisa menghargai jasa-jasa para tokoh yang telah mendirikan fondasi pendidikan di Indonesia ini.
            Dalam makalah ini akan dibahas tentang pendidikan di masa Orde baru. Orde Baru sendiri berkuasa selama kurang lebih 32 tahunan, yang tentunya akan meninggalkan bekas pendidikan di Indonesia ini. Selama masa Orde Baru, dilakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya melalui pergantian kurikulum. Mulai dari kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994. Setiap kurikulum mempunyai ciri khas sendiri-sendiri. Orde Baru berharap dengan perbaikan kurikulum, penyelenggarakan pendidikan di Indonesia akan lebih baik.
            Berbekal dari pengalaman pendidikan semasa orde baru, diharapkan pendidikan di masa setelah  orde baru dapat terlaksana secara lebih baik. Semoga di era reformasi ini, tidak mengulang kesalahan pendidikan yang terjadi di masa orde baru.

B.            Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui pendidikan yang dilakukan selama pemerintahan Orde Baru (1966-1998) yang meliputi:
1.      Latar belakang lahirnya Orde Baru
2.      Perkembangan Kekuasaan Orde baru
3.      Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru
4.      Undang-Undang yang berkenaan dengan pendidikan di masa Orde Baru
5.      Peningkatan Mutu Pendidikan di masa Orde Baru
6.      Kurikulum pendidikan di masa Orde Baru






BAB II
PEMBAHASAN

A.           Latar Belakang Lahirnya Orde Baru
         
          Setelah Gerakan 30 September 1965/PKI berhasil ditumpas, PKI dituding sebagai dalang dalam gerakan itu. Hal ini menimbulkan kemarahan rakyat yang diikuti oleh demonstrasi besar-besaran yang menuntut PKI dibubarkan. Selain itu rakyat juga menuntut agar organisasi massanya (ormasnya) dibubarkan dan tokoh-tokohnya harus diadili.
          Sementara itu, terjadi kekosongan pimpinan Angkatan Darat. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pada tanggal 14 Oktober 1965, Panglima Kostrad/Pangkopkamtib Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai Panglima Angkatan Darat. Lalu dilakukanlah pembersihan terhadap PKI dan ormas-ormasnya.
          Tanggal 12 Januari 1966 berbagai kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila berkumpul di halaman Gedung DPR-GR dan mengajukan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) yang isinya sebagai berikut:
·    Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya
·    Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI
·    Turunkan harga
Tanggal 21 Februari 1966, Presiden Soekarno mengumumkan perubahan kabinet. Tapi kabinet itu tidak memuaskan hati rakyat karena diduga tokoh-tokoh PKI masih ada di dalam tubuh kabinet tersebut. Kabinet tersebut dikenal dengan sebutan Kabinet Seratus Menteri.
Saat pelantikan kabinet tanggal 24 Februari 1966, para mahasiswa, pelajar, dan pemuda memenuhi jalan untuk menuju Istana Merdeka. Aksi itu dihadang oleh pasukan Cakrabirawa. Terjadilah bentrok antara demonstran dengan pasukan Cakrabirawa yang menyebabkan gugurnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang bernama Arif Rahman Hakim.
B.            Perkembangan Kekuasaan Orde Baru

Dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) Soeharto berhasil mengatasi keadaan. Dengan berkuasanya Presiden Soeharto di Indonesia, mulailah babak baru yaitu Orde Baru.
Orde Baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
Pada tanggal 20 Februari 1967, presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Soeharto. Penyerahan kekuasaan ini dikukuhkan di dalam Sidang Istimewa MPRS. MPRS dalam ketetapannya No. XXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Presiden Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia.

C.            Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru
Landasan Orde Baru adalah Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional , TAP MPR sebagai landasan Struktural dan program-program kabinet pembagunan sebagai landasan operasional.
Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru:
1. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, bab II pasal 3.
Tujuan pendidikan Nasional Indonesia dimaksudkan untuk membentuk manusia pancasila yang sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.  Pembentukan manusia pancasila sejati diperlukan untuk mengubah mental masyarakat yang sudah banyak mendapat doktrinasi Manipol-Usdek pada zaman orde lama. Pemurnian semangat pancasila dalam masyarakat dianggap jaminan tegak berdirinya Orde Baru.
Dalam pasal 4 ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS /!966 , isi pendidikan adalah untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan. Isi pendidikan :
a) Mempertinggi mental , moral , budi pekerti , dam memperkuat keyakinan beragama.
b) Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan
c) Membina atau mengembangkan fisik yang kuat dan sehat

2. Ketetapan no. IV /MPRS/1973 mengeluarkan garis-garis besar haluan Negara (GBHN) yang merumuskan tujuan pendidikan nasional adalah:
Pendidikan hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan dalam dan luar sekolah dan berlangsung seumur Hidup. Tanggung jawab pendidikan terdapat di keluarga, masyarakat dan pemerintahan.
Pembangunan-pembangunan di bidang pendidikan didasarkan pada falsafah Negara pancasila yang diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat dan jasmani dan rohaninya memiliki ketrampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai akal budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UUD 1945.
 
3. TAP MPR NO. IV /MPR/1978 tentang tujuan pendidikan dalam GBHN
Pendidikan nasional berdasarkan penghayatan dan pengalaman pancasila oleh seluruh lapisan masyarakat dengan Pendidikan Moral Pancasila dan nilai-nilai 1945 yang dimaksukkan dalam kurikulum, Pendidikan seumur hidup, Sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan peraturan perguruan tinggi bermutu dan berkualitas.

4. TAP MMPR NO. II/MPRS/1983 tentang tujuan pendidikan dalam GBHN
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, peningkatan penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan pancasila dimaksukkan dalam kurikulum, pemberlakuan pendidikan sejarah perjuangan bangsa, pendidikan seumur hidup , pemberdayaan fasilitas dan penampungan anak cacat dan kurang mampu, sistem pendidikan disesuaikan dalam kebutuhan pembangunan di segala bidang yang ahli, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian yang digunakan, kegiatan pembangunan ditingkatkan mutu dan kualitasnya, pengembangan dan pembinaan  guru dan tenaga pendidik.

5. UUD 1945 Bab XII pasal 31 ayat 1, 2,  tentang masalah pokok-pokok pendidikan:
a. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang .berisi tentang:
- Pemerataan pendidikan,
- Peningkatan mutu pendidikan,
- Efektifitas dan efisiensi pendidikan,
- Relevansi pendidikan dengan pembangunan nasional

6. Undang-Undang No. 4 tahun1950 Jo Undang-Undang No 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan di sekolah. Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang pendidikan tinggi. Yang dalam pelaksanaanya diatur kembali oleh keputusan presiden No. 34 tahun 1972 tentang pembinaan seluruh pendidikan dan latihan yang disusul intruksi presiden No. 5 15 tahun 1974 tentang pedoman pelaksanaan Kepres no.34 tahun 1972 untuk sekolah-sekolah yang diuraikan dalam surat keputusan menteri P dan K tentang pembakuan kurikulum.

7. Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

8. Pokok-Pokok Pikiran Presiden Soeharto tentang Pendidikan Terungkap dalam Pidato-Pidato yang Diucapkan pada Berbagai Kesempatan.
Dari pidato tersebut ditemukan pandangan presiden tentang pendidikan nasional. MPR sebagai mandataris bertugas dan bertangggung jawab melaksanakan ketetapan MPR sehingga presiden mengemukakan pandangan dalam bidang pendidikan nasional yang berhubungan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pembangunan Nasional adalah pola utama di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, pokok pikiran Presiden Seoharto antara pembangunan nasional dengan pendidikan nasional.

“ Sasaran pembangunan yang berlandaskan Pancasila adalah pembangunan manusia secara utuh dan membangun seluruh masyarakat pembangunan itu mengejar kemajuan lahir dan selaras dengan kesejahteraan batin, sehinggga manusia menjadi dengan segala martabat dan harkat yang terhormat”.
“Karena tujuan untuk membangun, dorongan untuk membangun cara-cara bagaimana pembangunan dilaksanakan sesungguhnya berpangkal pada cita-cita hidup lebih sesuai dengan martabatnya….berarti pusat perhatiannya adalah masalah manusia itu sendiri. Manusialah yang menentukan keberhasilan pembangunan . karena itu pelaksanaan pembangunan dan bersamaan dengan manusia harus dibangun agar mampu membangun. Membangun manusia pembangunan adalah hakekat pendidikan.
“….manusia-manusia pembangunan harus dibangun, harus didik . pendidikan ini tidak henti-hentinya :mulai dari kanak-kanak hingga dewasa: baik dalam lingkup rumah tangga, dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat”.
“ Pembangunan bidang pendidikan merupakan bagian mutlak dalam keseluruhan pembangunan nasional. Dasar dan tujuan pembangunan kita adalah pancasila , maka tujuan pendidikan adalah pancasila juga. Seperti yang ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, maka kurikulum di semua tingkat pendidikan , mulai dari kanak-kanak sampai perguruan tinggi, harus berisikan Pendidikan Moral Pancasila dan unsur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda ……..manusia Indonesia diharapkan menghayati dan menerapkan pancasila dalam kehidupan perorangan , masyarakat maupun Negara. Terutama penghayatan bagi generasi muda. Dan karena itu para petugas dan pejabat yang bertugas di bidang pendidikan serta kaum pendidik sebagai pendidik yang akan menanamkan moral pancasila pertama-tama benar-benar menghayati pancasila itu sendiri”.
…”tujuan pendidikan ialah membentuk warga Negara pancasila yang berkepribadian, berwatak, bermoral luhur, sehat badaniah dan rohaniah, berketerampilan, mampu berdiri sendiri sehingga mampu meneruskan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita bangsa….pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi harus merupakan satu sistem yang integrasi. Pendidikan kejuruan harus lebih di utamakan disesuaikan dengan strategi pembangunan”.
“ Bantuan pembangunan untuk daerah-daerah adalah inpres bantuan pembangunan sekolah dasar yang bertujuan memperluas dan memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan…….diadakan pembangunan sekolah baru, perbaikan gedung yang sudah ada dan pengadaan buku pelajaran. …….dalam rangka peningkatan mutu maka penting dilaksanakan penataran guru-guru dan kemungkinan pemindahan guru SD dari daerah yang berkelebihan guru SD ke  daerah yang kekurangan guru SD. Spp untuk sekolah dasar mulai kelas satu sampai kelas tiga di hapuskan.
“Tujuan pokok orde baru adalah untuk membangun masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan pancasila. Membangun masyarakat yang demikian memerlukan Universitas yang akan menjadi pusat pendidikan manusia-manusia pembangunan, pusat penelitian ilmu pegetahuan dan pusat kekuatan yang mengabdi kepada masyarakat yang membangun”.
“ Maka dapat disimpulkan di satu pihak, sistem pendidikan yang berlandaskan pancasila masih harus kita arahkan kepada kebutuhan masyarakat yang membangun dirinya, sedangkan di lain pihak, fasilitas-fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi belum dapat dapat menampung kebutuhan. Kita harus sadar pemuda-pemuda harus menjadi tangung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena, dalam memberi isi, memelihara mutu dan menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan ini harus dapat kita usahakan dengan cara pengerahan kemampuan yang bersumber dari tanhgung jawab tadi”.(Prijono dan Pranarka, 1980:21-35)

9. Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ( Eka Prasetia pancakarsa (P4) ). Pasal 4 yang berbunyi: Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ini memerlukan penuntunan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat.


D. Undang-Undang berkenaan dengan bidang pendidikan:
- Undang-Undang No.5 tahun 1969 memenuhi ketetapan MPRS No19 tahun 1966
- Undang-Undang No. 14 tahun 1969 (pengertian dan asas mengenai tenaga kerja, penyediaan, penyebaran dan pengunaan tenaga kerja, pembinaan keahlian)
- Undang-Undang No.1 tahun 1973 penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam.
-  Undang-Undang No.5 tahun 1974 administrasi pendidikan pemerintahan daerah.
- Undang-Undang No.8 tahun 1974 pokok-pokok ketentuan pegawai negeri.
- Undang-Undang No.7 tahun 1976 penyesuaian sistem pendidikan timor-timor yang masuk dalam NKRI.

E. Peningkatan Mutu Pendidikan Umum

Dilakukan melalui dua langkah dasar yaitu :
1. Peningkatan Mutu Guru
• Mencakup juga mengenai hal penataan ulang terhadap sistem pendidikan guru pra-jabatan, dari system lama yang bersifat multi-strata ke sistem baru yang bersifat uni-strata. Kalau dahulu untuk menjadi calon guru SD harus di lakukan minimal menuntaskan Sekolah Menengah Atas dan calon guru SLTP harus menuntaskan pendidikan di Perguruan Tinggi maka pada sistem yang baik baik para calon guru SD ataupun SLTP harus sama-sama dipersiapkan di lembaga pendidikan taraf Perguruan Tinggi. Bedanya disini para calon guru SD mendapat pendidikan pra-jabatan degan taraf D-II, sedangkan para calon guru SLTP mendapatkan pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf D-III. Dan untuk guru SMU harus mendapatkan pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf S-I/S-II.
• Penataran untuk meningkatkan mutu guru di selenggarakan untuk setiap mata pelajaran. Program-program penataran ini pada akhirnya melahirkan lembaga-lembaga penataranyang permanen yaitu PPPG ( Pusat Pengembangan Penataran Guru ) dan BPG (Badan Penataran Guru). Sejak tahun 1977 (Pelita I ) sampai dengan tahun1991 ( Pelita V) telah didirikan 6 PPPG untuk meningkatkan mutu pendidikan umum dan 4 PPPG kejuruan untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.
2. Peningkatan Mutu Kurikulum
Pembaharuan kurikulum dari tingkat SD sampai dengan SMU dmulai pada tahun 1968 dan selesai pada tahun 1975. Pembaharuan ini pada dasarnya berupa orientasi bagaimana cara mengemas seluruh materi pelajaran. Kalau dalam kurikulum lama materi pembelajaran dikemas menurut wilayah pelajaran, maka dalam kurikulum yang baru materi pembelajaran dikemas berdasarkan wilayah minat yang lebih luas. Misalnya dalam kuriulum baru ini pelajaran berhitung, aljabar, planimetri disebut dalam satuan materi yang saling berkaitan dan disebut Matematika. Mata pelajaran fisika, kimia, dan biologi dipandang sebagai satuan materi pelajaran yang disebut Ilmu peengetahuan alam (IPA) sedangkan Geografi, Sejarah, dan Kewarganegraan disatukan menjadi Ilmu pengetahuan social (IPS).
Dengan cara ini kurikulum menjadi sangat ramping, program pendidikan SD sampai SMA pada dasarnya hanya terdiri dari 4 himpunan mata pelajaran saja, yaitu Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Disamping 4 himpunan utama tersebut diberiakan lagi satuan-satuan pelajaran dengan cakupan yang lebih kecil seperti Agama, Kesenian dan Pendidikan jasmani.
Pembaharuan kurikulum yang dinilai semula mudah dan sederhana ternyata dalam prakteknya menimbulkan berbagai kesukaran. Pada hal ini proses pembaharuan kurikulum ini menghasilkan kurikulum yang makin lama makin membengkak dan makin sukar untuk dilaksanakan dengan baik oleh guru, karena setiap kali timbul gagasan baru mengenai pembaharuan kurikulum, maka yang dilakukan ialah menambah satu mata pelajaran baru kedalam kurikulum.
Hal ini terjadi akibat dari ketidakjelasan konseptual mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh murid untuk mempersiapkan diri bagi kehidupan di masyarakat luas. Perubahan-perubahan kurikulum datang silih berganti dalam pendidikan nasional lebih banyak membuat masyarakat menjadi bingung daripada merasa mantap dengan kemajuan pendidikan nasional. Ada kurikulum ’78,
kurikulum ’84, kurikulum ’94.
Kurikulum1968 menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. 1969 untuk SMP SMA, SMEA, SKKP, SKKA, sedangkan untuk SMEP danSPG berlaku pada tahun1970.
Penyempurnaam kurikulum 1975 utuk SD, SMP, dan SMA, serat kurikulum 1976 untuk sekolah-sekolah kejuruan (SMEP, SMEA, SKKP, SKKA, ST, STM, SPG). Kurikulum 1975 pada sekolah menengah pertama dibagi dalam 3 kelompok yaitu:
a) pendidikan umum meliputi pendidikan agama,pendidikan moral pancasila, olah raga, dan kesehatan.
b) Pendidikan kesenian
c) Pendidikan akademis meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa inggris, ilmu pengertahuan social, matematika, ilmu pengetahuan alam dan pendidikanm keterampilan.

F. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 berorientasi pada tujuan. Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif. Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984.

G. Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didikTerdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolahTerlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
 PelaksanaanØ Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah  Kebijakan Pokok Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa
Kebijakan pendidikan nasional dirumuskan dalam ketetapan MPR no. II/MPR/ 1983. pelaksanaan kebijakan bertujuan menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Manusia-manusia pembangunan yang dihasilkan dari pendidikan diharapkan berperan mewujudkan tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang 1945.
kurikulum dipandang wahana utama pencapainan tujuan pendidikan nasional yang terus diperbaiki, perbaikan dengan pembakuan kurikulum nasional sebagai pengembangan satu sistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Perbaikan kurikulum yang dilakukan berlandaskan masukan yang diperoleh dari kegiatan evaluasi kurikulum. uji coba pengembagan kurikulum dan pengalaman lapangan.masukan merupakan umpan balik menyelaraskan kurikulum dengan tuntutan masyarakat dilakukan dengan kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan dan perubahan zaman.
Perbaikan kurikulum di lakukan secara terus-menerus dan bertitiok tolak pada penyederhanaan dan pemilihan konsep-konsep yang esensial , sehingga guru diharapkan dapat mengembangkan kegiatan belajar untuk merangsang daya cipta siswa.
Pendidikan sejarah perjuangan bangsa. menteri pendidikan dan kebudayaan menetapkan sebagai program pendidikan yang berdiri sendiri dalam keputusan No. 0461/u/1983 dan menetapkan pelaksanaannya dalam keputusan Nomer 0462/u/1983. pelaksanaan bidan pelajaran perjuangan bangsa serentak dilaksanakan pada tahun 1984/1985. isi dan ruang lingkup bidang pelajaran ini menekankan pengembangan ranah afektif yang mendorong semangat, merangsang ilham dan menyeimbangkan kepribadian peserta didik. Oleh karena itu dilakukan persiapan untuk semua unsure penunjang melalui penataran para Pembina dan guru serta pengadaan sarana dan prasarana.

Landasan dan pokok-pokok kebijaksanaan
Ketetapan MPR–RI nomer II/MPR/1983 tentang garis-garis besar Haluan Negara sebagai pola umum pembangunan Nasional mengerahkan rangkaian program pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan Nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 : tentang pendidikan nasional yaitu:
“pendidikan nasinal berdasarkan pancasila , bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertangung jawab atas pembangunan Bangsa.

Kebijakan pendidikan sejarah perjuangan Bangsa dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional dirumuskan dalam:
“dalam rangka meneruskan dan mengembangkan Jiwa semangat dan nilai-nilai 1945 pada generasi muda maka sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta , wajib diberikan pendidikan sejarah perjuangan bangsa “.
Berdasarkan garis-garis besar haluan Negara, terlihat bahwa peserta didik pada khususnya generasi muda pada umumnya diberi kesempatan untuk memperoleh kesempatan untuk memperoleh pendidikan sejarah perjuangan bangsa dalam rangka pendidikan pancasila dari masa sebelum kemerdekaan sampai dengan masa perjuangan menegakkan , mempertahankan , membela dan mengisi kemerdekaan. Tugas departemen P dan K untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan pendidikan sejarah perjuangan bangsa sebagai bagian terpadu dari kurikulum nasional.
Tujuan pendidikan sejarah perjuangan bangsa , yaitu:
a) Memberikan penekanan terhadap pelajaran sejarah perjuangan bangsa seperti yang digariskan pada ketetapan MPR –RI No II/MPR/1983tentang garis-garis besar haluan Negara dengan penekananan pada usaha-usaha merumuskan dan mengembangkan jiwa , semangat dan nilai-nilai 1945 pada generasi muda.
b) Memberikan penekanan kepada pengembangan ranah afektif yang mendorong semaangat , merangsang ilham , dan menyeimbangkan kepribadian . untuk mencapai tujuan ini ditempuh dengan proses perencanaan dan pengembangan kurikulum pendidikan sejarah perjuangan bangsa. Kedudukan sejarah perjuangan bangsa sebagai bagian terpadu dari program pendidikan humaniora.
Alasan pemilihan materi sejarah perjuanganan bangsa:
a) Penentuan materi didasarkan pada pendekatan pemilihan peristiwa –peristiwa penting dalam kurun tiap kurun sejarah pernuangan bangsa sejak masa sebelum kemerdekaan sampai masa perjuangan menegakkan , mempertahankan, membela dan mengisi kemerdekaan dengan titik berat pada masa proklamasi sampai sampai dengan masa pembangunan.
b) Peristiwa yang disajikan dalam pendidikan merupakan kebulatan dan megunakan pendekatan berbagai matra(dimensi) serta pendekatan mengulang, memperluas, dan memperdalam. Dalam proses belajar mengajar diterapkan metode CBSA yang mengembangkan keterampilan proses dengan memper hatikan tingkat usia siswa dalam hubungan timbale balik dengan guru, antar siswa, dan bahan pelajaran, sehingga merupakan proses penghayatan dan pengalaman berbagai nilai , dan semangat. Pembahasan peristiwa penting dari tbingkat local yang berkaitan dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia.
Mengunakan metode belajar ceramah disertai peragaan, diskusi, belajar kelompok, pemberian tugas, karyawisata, napak tilas, permainan peran, sosiodrama, dan mengarang.
Teknik penilain yang dikembangkan untuk meningkatkan semangat belajar dan memperkuat tertanamnya jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 yang dicita-citakan dengan cara:
a) Penilaian dengan mengunakan ranah afektif
b) Nilai bidang studi PSPB dijadikan prasarat ujian Sumatif
c) Teknik penilaian bervariasi seperti penulisan karya baik berupa isi bacaan maupun pengamatan.
d) Sistem penilaian dikembangkan secara berkesinambungan untk nilai dan memperbaiki program dan pelaksanaannya.

Prinsip-prinsip dasar yang melandasi pengembangan mata pelajaran PSPB yaitu
a) Tujuan dengan proses pendidikan
Sekolah adalah sarana mengembangkan dan mencapak tujuabn pendidiakan yang mengembangkan ranah pengetahuan , keterampilan serta sikap dan nilai untuk mengembangkan kepribadian dan perwujudan diri peserta didik.
b) Keluwesan program
Program PSPB diselengarakan secara luwes dengan menjamin tercapainya tujuan pendidikan dan menangulangi keterbatasan kemampuankarena program dilaksanakan dalam tiga jenis kegiatan yaitu: kegiatan intra kulikuler, kokulikuler dan ekstrakurikuler.
pspb digunakan mata pelajaran sendiri dengan inti program yang wajib diikuti peserta didik di semua jenjang dan waktu pelajaran PSPB diadakan dua jam setiap minggu.
pembinaaan dilakukan terus-menerus, untuk peningkatan profesionalisme dikembangkan pembinaan dilakukan oleh penilik atau pengawas dan kepala sekolah (TK,SD, SMP dan SMA) untuk menyiapkan tenaga pengajaran untuk mata kuliah PSPB dilakukan pedoman penataran dalam rangka meningkatkan mutu pengajaran sehingga guru dapat mencapai tujuan yang ditetapkan oleh pusat. Program penataran dilakukan dengan menyeluruh antara lain meliputi model belajar atau paket belajar yang akan digunakan guru mengajar.
Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja. Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan atau teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks. Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam
mencapai tujuan pelajaran.

H. Kurikulum 1994
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK (lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang proses belajar mengajar. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulanPembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Pelaksanaan kurikulum dalam kurikulum diperlukan petunjuk khusus tiap mata pelajaran berupa garis-garis besar program pengajaran, bahasan, pembagian waktu , tata usaha , metode penyampaian, media pembelajaran,sumber poko keperpustakaan, dan penilaian (evaluasi). Metode penyampain yang digunakan adalah sistem PPSI(Prosedur Penyusunan Sistem Intruksional) yang terbentuk dalam satuan-satuan pembelajaran. Tiap satu pelajaran mengandung unsur petunjuk umum ,tujuan instruksional khusus, materi pelajaran,alat-alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Pedoman evaluasi mencakup fungsi dan teknik penilaian serta alat yang digunakan, bentuk pelaksanaan dan pertanyaan meliputi tes,tingkah laku, langkah-langkah menysun tes, cara mengoreksi dan memberi nilai, menhitung nilai pokok dan analisa tes.

Pelaksanaan kurikulum
Dalam meningkatkan mutu pendidkan serta pelaksanaan kurikulum:
 Tahun ajaran awal Januari sampai akhir bulan
î desember beru bah menjadi minggu ke tiga bulan juli sampai minggu ke tiga bulan juli tahun berikutnya (keputusan menteri pendidikanb dan kebudayaan RI No. o211/u/1978 tanggal 5 juli 1978 tentang sistem tahun ajar sekolah pasal 12) pelaksanaan keputusan tahun 1979. pasal 12:
• Tahun ajaran dimulai pada hari senin ketiga bulan juli dan bila hari senin minggu ke tiga bulan juli libur maka ajaran di mulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
• Akhir tahun ajaran adalah hari yang jatuh sehari sebelum awal tahun ajaran berikutnya.
Taman kanak-kanak dean sekoalh dasr memba gi satu tahun ajaran menjadi 3 catur wulan. Banyaknya hari catur wulan pertama 15 hari lebih banyak dari jumlah hari sekolah masing-masing caturwulan II dan Caturwulan III.
Sekolah perintis pembangun maupun sekolah lain yang mengunakan sistem ajaran 2 semester dalam satu tahun ajaran. Jumlah hari semester I lebih banyak 10 hari dibandingkan semester II.
Jam pelajaran satu kali pelajaran berlangsung 30 menit untuk Sd kelas 1 dan 2, dan 40 menit untuk kelas 3-6, dan 45 menit untuk SMP dan SMA. Jam pelajaran untuk sd kelas 1 dan 2 adalah 26 jam dalam satu minggu.kelas 3 sampai 6 mendapat 33 jam pelajaran dalam satu minggu.untuk SMP tiap kelas mendapat 37 jam ditambah pelajaran bahasa daerah , jumlah jam pelajaran dalam satu minggu adalah 39 jam pelakjaran.
Untuk SMA setiap minggu selama 4 semester pertama berjumlah 37 jam pelajaran , dan untuk semester V dan VI masing-masing 36 jam pelajaran.
 Pembiyayan pendidikan
Menurut peraturan pemerintah no. 65 tahun 1951 penyelengaraan pembiyayan SD adalah kewajiban pemerintah tingkat I propinsi dan orang  tua dengan bantuan PEMDA tingkatII (kabupaten atau kota). Sedangkan sekolah lannjutan dan pendidikan tinggi dibibyayai kementrian pendidikan dan kebudayaan. Kementrian P dan K juga membantu pembiyayan sekolah swasta. Pembiyaan gedung –gedung sekolah dan perlengkapan sekolah dibiyayi daerah, pembiyayan gaji guri dibiyayai pemerintah pusat.
Walaupun anggaran departemen P dan K sejak tahun 1967 sampai 1971/1972 mengalami kenaikan , pembiyayan pendidikan menengah dan perguruan tingfgi belum mencukupi sehingga di Bantu orang tua murid, masyarakat setempat,dan dunia usaha.

Sarana Gedung sekolah
Pada masa peningkatan dan pengembangan pendidikan serta pengadaan kesempatan belajar SD, mulai tahu 1973 diselengarakan program bantuan pembangun gudung sekolah dalam bentuk instruksi presiden,sehingga di sebut SD inpres. Mulai tahun 1976 diadakan rehabilitasi gedung-gedung sekolah dasar lama atas instruksi presiden. Tahun 1978 diadakan penam bahan ruang kelas baru bagi sekolah negeri.
Untuk menampung lulusan Sd pada akhir pelita II menyikapi program SD inpres , dibanngun gedung SMP baru , dan usaha pemberdaya bangunaan SMP yang ada dengan merehabilitasi dan memperluas sekolah-sekolah yang ada. Pengadaan alat alaboratorium dan alat keterampilan dimulai tahun 1974/1975.
Pembangunan di Bidang Pendidikan Guru Pra-Jabatan
Terdapat 2 langkah dasar yang dilakukan pemerintah Orde Baru untuk memoderenisasi pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan. Kedua langkah dasar ini ialah:
• Menyeragamkan jenjang pendidikan dari semua jenis pendidika guru pra-jabatan, dari system yang merupakan gabungan antara jenjang pendidikan menengah dan jenjang perguruan tinggi ( multi-strata) menjadi sistim yang bersifat strata tunggal, yaitu semua pendidikan guru pra-jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
• Menentukan, semua pendidikan guru pra-jabatan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Persyaratan untuk dapat diterima dilembaga pendidikan guru pra-jabatan Departemen Pendidikan dan Kebudayan menetukan, bahwa pendidikan guru pra-jabatan yang ada di jenjang sekolah menengah secara berangsur-angsur ditiadakan, sehingga semua pendidikan guru pra jabatan dilaksanakan pada taraf perguruan tinggi. Melalui langkah-langkah yang dilaksanakan maka berdasarkan ketentuan ini SGB, SGA, dan SPG ditiadakan. Dan pada akhirnya semua pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan harus diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi. Dalam sistim yang baru ini ditentukan bahwa :
• Calon guru TK dan SD dipersiapkan melalui program pendidikan guru D-II
• Calon guru SLTP dipersiapkan melalui program pendidikan guru D-III
• Calon guru SLTA dipersiapkan melalui program penidikan guru S-I dan S-I

I.  Hambatan yang dialami dalam pemerataan pendidikan masa ORBA:
a.       Keragaman lokasi masyarakat diseluruh wilayah Indonesia.
Ini membuat tugas pemerataan kesempatan pendidikan menjadi hal yang sangat sulit untuk direalisasikan dalam waktu yang sangat singkat.
b.      Biaya pendidikan
Meski biaya sekolah gratis tetapi orang tua juga harus memikul beban sekolahaitu biya pendidikan anak mereka misalnya dalam  membeli buku-buku sekolah, seragam dan juga SPP Cara yang ditempuh oleh Pemerintah: Salah satu cara yang ditemuh pemerintah adalah dengan mendirikan “SD InPres” atau sekolah dasar intruksi presiden, yang merupakan SD byang didirkan bukan atas dasar rencana pemerintah Daerah atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melainkan SD yang didirikan atas Instruksi Presiden.




BAB V
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Era Orde baru dimulai di tahun 1966 sejak adanya Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan adanya Supersemar, jadilah sudah Suharto sebagai Presiden yang akan memimpin selama 32 tahun ke depan.
            Dasar hukum pendidikan di masa Orde baru yaitu:
1. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, bab II pasal 3.
2. Ketetapan no. IV /MPRS/1973 mengeluarkan garis-garis besar haluan Negara(GBHN)3. TAP MPR NO. IV /MPR/1978
4. TAP MMPR NO. II/MPRS/1983
5. UUD 1945 Bab XII pasal 31 ayat 1,2
6. Undang-Undang No. 4 tahun1950 Jo undang-undang No 12 tahun 1954
7. Pembukaan undang-undang dasar tahun 1945
8. Pokok-pokok pikiran presiden soeharto tentang pendidikan terungkap dalam pidato-pidato yang diucapkan pada berbagai kesempatan
9. Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978
10. Peraturan pemerintah , keputusan dan instruksi presiden soeharto tetang pendidikan.
Undang-Undang yang berkenaan dengan pendidikan di masa Orde baru yaitu:
1. undang-undang No.5 tahun 1969 memenuhi ketetapan MPRS No19 tahun 1966
2. undang-undang No. 14 tahun 1969 (pengertian dan asas mengenai tenaga kerja, penyediaan, penyebaran dan pengunaan tenaga kerja, pembinaan keahlian)
3. undang-undang No.1 tahun 1973 penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam.
4. undang-undang No.5 tahun 1974 administrasi pendidikan pemerintahan daerah.
5. undang-undang No.8 tahun 1974 pokok-pokok ketentuan pegawai negeri.
6. undang-undang No.7 tahun 1976 penyesuaian sistem pendidikan timor-timor yang masuk dalam NKRI.

Peningkatan mutu pendidikan meliputi peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu kurikulum. Kurikulum pendidikan di masa Orde Baru mengalami perubahan-perubahan, dari Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, dan Kurikulum 1994.   


B.            Saran
Semoga di era reformasi ini, kita dapat mengambil manfaat dari era Orde Baru berkenaan dengan pendidikan. Tidak sepenuhnya buruk pendidikan selama masa Orde Buruk. Oleh karena itu, ambil hal-hal yang positif dari pendidikan di masa Orde Baru.




 
DAFTAR PUSTAKA

Badrika, I Wayan. Sejarah untuk SMA Kelas XII. 2006. Jakarta: Erlangga


Posting Komentar

0 Komentar