SISTEM
PENDIDIKAN INDONESIA PADA MASA ORDE BARU 1966-1998
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Nasional (History)
Oleh
Rizqi Munandar 10108241082
Arif Nur
Hidayat 10108241083
Febria Wahyu
Astuti 10108241091
Ratna Dwi
Astuti 10108241100
Kelas II C
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Dalam
penyusunan makalah ini, kami dibantu beberapa pihak sehingga makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik. Ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Hiryanto
M.Pd., selaku dosen mata
kuliah Pendidikan Nasional.
2.
Orangtua kami, yang telah memberikan bantuan baik materiil
maupun moril.
3.
Rekan-rekan kami, yang telah mendukung kami dalam
penyelesaian makalah ini, dan
4.
Semua pihak yang telah membantu kami menyusun makalah ini.
Penyusun
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu dibutuhkan
kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki kesalahan yang ada. Semoga
kehadiran makalah ini bisa memberi manfaat kepada siapa saja yang membacanya.
Yogyakarta,
April 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .................................................................. ....... 1
B. Tujuan
penulisan ..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Lahirnya Orde Baru ...................................................... 3
B. Perkembangan
Kekuasaan Orde Baru .................................................... 4
C. Dasar
Hukum Pendidikan Orde Baru .................................................... 4
D. Undang-Undang
Berkenaan dengan Bidang Pendidikan ........................
E. Meningkatkan
Mutu Pendidikan Umum ........................................
F. Kurikulum
1975 ..............................................................................
G. Kurikulum
1984 ..............................................................................
H. Kurikulum
1994 ..............................................................................
BABV PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................
B. Saran................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
di Indonesia dari zaman ke zaman selalu mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan
untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Kalau pendidikan hanya bersifat statis,
maka lama kelamaan akan tergerus dan usang oleh waktu sehingga bangsa tersebut
pasti akan ketinggalan oleh bangsa lainnya.
Tidak ada salahnya jika kita mencoba
untuk menengok kembali sejarah pendidikan kita. Kita yang hidup di era modern
ini, masih banyak yang melupakan bagaimana sejarah pendidikan di negerinya
sendiri. Mempelajari sejarah pendidikan penting karena akan mengetahui
bagaimana para pendahulu kita berjuang untuk menegakkan pendidikan. Dengan
mengetahui sejarah ini, diharapkan, kita sebagai bangsa Indonesia bisa
menghargai jasa-jasa para tokoh yang telah mendirikan fondasi pendidikan di
Indonesia ini.
Dalam makalah ini akan dibahas
tentang pendidikan di masa Orde baru. Orde Baru sendiri berkuasa selama kurang
lebih 32 tahunan, yang tentunya akan meninggalkan bekas pendidikan di Indonesia
ini. Selama masa Orde Baru, dilakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya
melalui pergantian kurikulum. Mulai dari kurikulum 1968, kurikulum 1975,
kurikulum 1984, dan kurikulum 1994. Setiap kurikulum mempunyai ciri khas
sendiri-sendiri. Orde Baru berharap dengan perbaikan kurikulum, penyelenggarakan
pendidikan di Indonesia akan lebih baik.
Berbekal dari pengalaman pendidikan
semasa orde baru, diharapkan pendidikan di masa setelah orde baru dapat terlaksana secara lebih baik.
Semoga di era reformasi ini, tidak mengulang kesalahan pendidikan yang terjadi
di masa orde baru.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini untuk mengetahui pendidikan yang dilakukan selama
pemerintahan Orde Baru (1966-1998) yang meliputi:
1. Latar
belakang lahirnya Orde Baru
2. Perkembangan
Kekuasaan Orde baru
3. Dasar
Hukum Pendidikan Orde Baru
4. Undang-Undang
yang berkenaan dengan pendidikan di masa Orde Baru
5. Peningkatan
Mutu Pendidikan di masa Orde Baru
6. Kurikulum
pendidikan di masa Orde Baru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Lahirnya
Orde Baru
Setelah Gerakan 30 September 1965/PKI
berhasil ditumpas, PKI dituding sebagai dalang dalam gerakan itu. Hal ini
menimbulkan kemarahan rakyat yang diikuti oleh demonstrasi besar-besaran yang
menuntut PKI dibubarkan. Selain itu rakyat juga menuntut agar organisasi
massanya (ormasnya) dibubarkan dan tokoh-tokohnya harus diadili.
Sementara itu, terjadi kekosongan
pimpinan Angkatan Darat. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pada tanggal 14
Oktober 1965, Panglima Kostrad/Pangkopkamtib Mayor Jenderal Soeharto diangkat
sebagai Panglima Angkatan Darat. Lalu dilakukanlah pembersihan terhadap PKI dan
ormas-ormasnya.
Tanggal 12 Januari 1966 berbagai
kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila berkumpul di halaman Gedung
DPR-GR dan mengajukan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) yang isinya sebagai
berikut:
· Bubarkan
PKI beserta ormas-ormasnya
· Bersihkan
Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI
· Turunkan
harga
Tanggal
21 Februari 1966, Presiden Soekarno mengumumkan perubahan kabinet. Tapi kabinet
itu tidak memuaskan hati rakyat karena diduga tokoh-tokoh PKI masih ada di
dalam tubuh kabinet tersebut. Kabinet tersebut dikenal dengan sebutan Kabinet Seratus Menteri.
Saat
pelantikan kabinet tanggal 24 Februari 1966, para mahasiswa, pelajar, dan
pemuda memenuhi jalan untuk menuju Istana Merdeka. Aksi itu dihadang oleh
pasukan Cakrabirawa. Terjadilah bentrok antara demonstran dengan pasukan
Cakrabirawa yang menyebabkan gugurnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia
yang bernama Arif Rahman Hakim.
B.
Perkembangan Kekuasaan
Orde Baru
Dengan
Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) Soeharto berhasil mengatasi keadaan. Dengan
berkuasanya Presiden Soeharto di Indonesia, mulailah babak baru yaitu Orde
Baru.
Orde
Baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang
diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
Pada
tanggal 20 Februari 1967, presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan
kepada Soeharto. Penyerahan kekuasaan ini dikukuhkan di dalam Sidang Istimewa
MPRS. MPRS dalam ketetapannya No. XXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan pemerintah
negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Presiden Soeharto sebagai Pejabat
Presiden Republik Indonesia.
C.
Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru
Landasan
Orde Baru adalah Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional , TAP MPR sebagai landasan Struktural dan program-program kabinet
pembagunan sebagai landasan operasional.
Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru:
Dasar Hukum Pendidikan Orde Baru:
1. Ketetapan
MPRS No. XXVII/MPRS/1966, bab II pasal 3.
Tujuan pendidikan Nasional Indonesia dimaksudkan untuk membentuk manusia pancasila yang sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. Pembentukan manusia pancasila sejati diperlukan untuk mengubah mental masyarakat yang sudah banyak mendapat doktrinasi Manipol-Usdek pada zaman orde lama. Pemurnian semangat pancasila dalam masyarakat dianggap jaminan tegak berdirinya Orde Baru.
Tujuan pendidikan Nasional Indonesia dimaksudkan untuk membentuk manusia pancasila yang sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. Pembentukan manusia pancasila sejati diperlukan untuk mengubah mental masyarakat yang sudah banyak mendapat doktrinasi Manipol-Usdek pada zaman orde lama. Pemurnian semangat pancasila dalam masyarakat dianggap jaminan tegak berdirinya Orde Baru.
Dalam pasal 4 ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS /!966 ,
isi pendidikan adalah untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan. Isi
pendidikan :
a) Mempertinggi mental , moral , budi pekerti , dam memperkuat keyakinan beragama.
a) Mempertinggi mental , moral , budi pekerti , dam memperkuat keyakinan beragama.
b) Mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan
c) Membina atau mengembangkan fisik yang kuat dan sehat
2. Ketetapan no. IV /MPRS/1973 mengeluarkan garis-garis besar haluan Negara (GBHN) yang merumuskan tujuan pendidikan nasional adalah:
c) Membina atau mengembangkan fisik yang kuat dan sehat
2. Ketetapan no. IV /MPRS/1973 mengeluarkan garis-garis besar haluan Negara (GBHN) yang merumuskan tujuan pendidikan nasional adalah:
Pendidikan hakikatnya adalah usaha sadar untuk
mengembangkan kepribadian dan kemampuan dalam dan luar sekolah dan berlangsung
seumur Hidup. Tanggung jawab pendidikan terdapat di keluarga, masyarakat dan
pemerintahan.
Pembangunan-pembangunan di bidang pendidikan
didasarkan pada falsafah Negara pancasila yang diarahkan untuk membentuk
manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia
Indonesia yang sehat dan jasmani dan rohaninya memiliki ketrampilan, dapat
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi
dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai
akal budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia
sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UUD 1945.
3. TAP MPR NO. IV /MPR/1978 tentang tujuan pendidikan dalam GBHN
Pendidikan nasional berdasarkan penghayatan dan pengalaman pancasila oleh seluruh lapisan masyarakat dengan Pendidikan Moral Pancasila dan nilai-nilai 1945 yang dimaksukkan dalam kurikulum, Pendidikan seumur hidup, Sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan peraturan perguruan tinggi bermutu dan berkualitas.
4. TAP MMPR
NO. II/MPRS/1983 tentang tujuan pendidikan dalam GBHN
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, peningkatan penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan pancasila dimaksukkan dalam kurikulum, pemberlakuan pendidikan sejarah perjuangan bangsa, pendidikan seumur hidup , pemberdayaan fasilitas dan penampungan anak cacat dan kurang mampu, sistem pendidikan disesuaikan dalam kebutuhan pembangunan di segala bidang yang ahli, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian yang digunakan, kegiatan pembangunan ditingkatkan mutu dan kualitasnya, pengembangan dan pembinaan guru dan tenaga pendidik.
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, peningkatan penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan pancasila dimaksukkan dalam kurikulum, pemberlakuan pendidikan sejarah perjuangan bangsa, pendidikan seumur hidup , pemberdayaan fasilitas dan penampungan anak cacat dan kurang mampu, sistem pendidikan disesuaikan dalam kebutuhan pembangunan di segala bidang yang ahli, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian yang digunakan, kegiatan pembangunan ditingkatkan mutu dan kualitasnya, pengembangan dan pembinaan guru dan tenaga pendidik.
5. UUD 1945
Bab XII pasal 31 ayat 1, 2, tentang masalah
pokok-pokok pendidikan:
a. Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang .berisi tentang:
- Pemerataan pendidikan,
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang .berisi tentang:
- Pemerataan pendidikan,
- Peningkatan mutu pendidikan,
- Efektifitas dan efisiensi pendidikan,
- Relevansi pendidikan dengan pembangunan nasional
6. Undang-Undang
No. 4 tahun1950 Jo Undang-Undang No 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar
pendidikan di sekolah. Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang pendidikan
tinggi. Yang dalam pelaksanaanya diatur kembali oleh keputusan presiden No. 34
tahun 1972 tentang pembinaan seluruh pendidikan dan latihan yang disusul
intruksi presiden No. 5 15 tahun 1974 tentang pedoman pelaksanaan Kepres no.34
tahun 1972 untuk sekolah-sekolah yang diuraikan dalam surat keputusan menteri P
dan K tentang pembakuan kurikulum.
7. Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
8. Pokok-Pokok
Pikiran Presiden Soeharto tentang Pendidikan Terungkap dalam Pidato-Pidato yang
Diucapkan pada Berbagai Kesempatan.
Dari pidato tersebut ditemukan pandangan presiden
tentang pendidikan nasional. MPR sebagai mandataris bertugas dan bertangggung
jawab melaksanakan ketetapan MPR sehingga presiden mengemukakan pandangan dalam
bidang pendidikan nasional yang berhubungan dengan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Pembangunan Nasional adalah pola utama di dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara, pokok pikiran Presiden Seoharto antara pembangunan nasional dengan
pendidikan nasional.
“ Sasaran pembangunan yang berlandaskan Pancasila
adalah pembangunan manusia secara utuh dan membangun seluruh masyarakat pembangunan
itu mengejar kemajuan lahir dan selaras dengan kesejahteraan batin, sehinggga
manusia menjadi dengan segala martabat dan harkat yang terhormat”.
“Karena tujuan untuk membangun, dorongan untuk
membangun cara-cara bagaimana pembangunan dilaksanakan sesungguhnya berpangkal
pada cita-cita hidup lebih sesuai dengan martabatnya….berarti pusat
perhatiannya adalah masalah manusia itu sendiri. Manusialah yang menentukan
keberhasilan pembangunan . karena itu pelaksanaan pembangunan dan bersamaan
dengan manusia harus dibangun agar mampu membangun. Membangun manusia
pembangunan adalah hakekat pendidikan.
“….manusia-manusia pembangunan harus dibangun, harus
didik . pendidikan ini tidak henti-hentinya :mulai dari kanak-kanak hingga
dewasa: baik dalam lingkup rumah tangga, dalam lingkungan sekolah maupun
lingkungan masyarakat”.
“ Pembangunan bidang pendidikan merupakan bagian
mutlak dalam keseluruhan pembangunan nasional. Dasar dan tujuan pembangunan
kita adalah pancasila , maka tujuan pendidikan adalah pancasila juga. Seperti
yang ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, maka kurikulum di semua
tingkat pendidikan , mulai dari kanak-kanak sampai perguruan tinggi, harus
berisikan Pendidikan Moral Pancasila dan unsur-unsur yang cukup untuk
meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda ……..manusia Indonesia
diharapkan menghayati dan menerapkan pancasila dalam kehidupan perorangan ,
masyarakat maupun Negara. Terutama penghayatan bagi generasi muda. Dan karena
itu para petugas dan pejabat yang bertugas di bidang pendidikan serta kaum
pendidik sebagai pendidik yang akan menanamkan moral pancasila pertama-tama
benar-benar menghayati pancasila itu sendiri”.
…”tujuan pendidikan ialah membentuk warga Negara
pancasila yang berkepribadian, berwatak, bermoral luhur, sehat badaniah dan
rohaniah, berketerampilan, mampu berdiri sendiri sehingga mampu meneruskan,
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita
bangsa….pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi harus
merupakan satu sistem yang integrasi. Pendidikan kejuruan harus lebih di
utamakan disesuaikan dengan strategi pembangunan”.
“ Bantuan pembangunan untuk daerah-daerah adalah
inpres bantuan pembangunan sekolah dasar yang bertujuan memperluas dan
memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan…….diadakan pembangunan sekolah
baru, perbaikan gedung yang sudah ada dan pengadaan buku pelajaran. …….dalam
rangka peningkatan mutu maka penting dilaksanakan penataran guru-guru dan
kemungkinan pemindahan guru SD dari daerah yang berkelebihan guru SD ke daerah yang kekurangan guru SD. Spp untuk
sekolah dasar mulai kelas satu sampai kelas tiga di hapuskan.
“Tujuan pokok orde baru adalah untuk membangun
masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan
pancasila. Membangun masyarakat yang demikian memerlukan Universitas yang akan
menjadi pusat pendidikan manusia-manusia pembangunan, pusat penelitian ilmu
pegetahuan dan pusat kekuatan yang mengabdi kepada masyarakat yang membangun”.
“ Maka dapat disimpulkan di satu pihak, sistem
pendidikan yang berlandaskan pancasila masih harus kita arahkan kepada
kebutuhan masyarakat yang membangun dirinya, sedangkan di lain pihak,
fasilitas-fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi
belum dapat dapat menampung kebutuhan. Kita harus sadar pemuda-pemuda harus
menjadi tangung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh
karena, dalam memberi isi, memelihara mutu dan menyediakan fasilitas-fasilitas
pendidikan ini harus dapat kita usahakan dengan cara pengerahan kemampuan yang
bersumber dari tanhgung jawab tadi”.(Prijono dan Pranarka, 1980:21-35)
9. Ketetapan
MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ( Eka
Prasetia pancakarsa (P4) ). Pasal 4 yang berbunyi: Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila ini memerlukan penuntunan dan pegangan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat.
D. Undang-Undang
berkenaan dengan bidang pendidikan:
- Undang-Undang
No.5 tahun 1969 memenuhi ketetapan MPRS No19 tahun 1966
- Undang-Undang
No. 14 tahun 1969 (pengertian dan asas mengenai tenaga kerja, penyediaan,
penyebaran dan pengunaan tenaga kerja, pembinaan keahlian)
- Undang-Undang
No.1 tahun 1973 penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di
landas kontinen dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam.
- Undang-Undang No.5 tahun 1974 administrasi
pendidikan pemerintahan daerah.
- Undang-Undang
No.8 tahun 1974 pokok-pokok ketentuan pegawai negeri.
- Undang-Undang
No.7 tahun 1976 penyesuaian sistem pendidikan timor-timor yang masuk dalam
NKRI.
E. Peningkatan
Mutu Pendidikan Umum
Dilakukan melalui
dua langkah dasar yaitu :
1. Peningkatan Mutu Guru
• Mencakup juga mengenai hal penataan ulang terhadap
sistem pendidikan guru pra-jabatan, dari system lama yang bersifat multi-strata
ke sistem baru yang bersifat uni-strata. Kalau dahulu untuk menjadi calon guru
SD harus di lakukan minimal menuntaskan Sekolah Menengah Atas dan calon guru
SLTP harus menuntaskan pendidikan di Perguruan Tinggi maka pada sistem yang
baik baik para calon guru SD ataupun SLTP harus sama-sama dipersiapkan di
lembaga pendidikan taraf Perguruan Tinggi. Bedanya disini para calon guru SD
mendapat pendidikan pra-jabatan degan taraf D-II, sedangkan para calon guru
SLTP mendapatkan pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf D-III. Dan untuk
guru SMU harus mendapatkan pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf S-I/S-II.
• Penataran untuk meningkatkan mutu guru di selenggarakan untuk setiap mata pelajaran. Program-program penataran ini pada akhirnya melahirkan lembaga-lembaga penataranyang permanen yaitu PPPG ( Pusat Pengembangan Penataran Guru ) dan BPG (Badan Penataran Guru). Sejak tahun 1977 (Pelita I ) sampai dengan tahun1991 ( Pelita V) telah didirikan 6 PPPG untuk meningkatkan mutu pendidikan umum dan 4 PPPG kejuruan untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.
• Penataran untuk meningkatkan mutu guru di selenggarakan untuk setiap mata pelajaran. Program-program penataran ini pada akhirnya melahirkan lembaga-lembaga penataranyang permanen yaitu PPPG ( Pusat Pengembangan Penataran Guru ) dan BPG (Badan Penataran Guru). Sejak tahun 1977 (Pelita I ) sampai dengan tahun1991 ( Pelita V) telah didirikan 6 PPPG untuk meningkatkan mutu pendidikan umum dan 4 PPPG kejuruan untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.
2.
Peningkatan Mutu Kurikulum
Pembaharuan kurikulum dari tingkat
SD sampai dengan SMU dmulai pada tahun 1968 dan selesai pada tahun 1975.
Pembaharuan ini pada dasarnya berupa orientasi bagaimana cara mengemas seluruh
materi pelajaran. Kalau dalam kurikulum lama materi pembelajaran dikemas
menurut wilayah pelajaran, maka dalam kurikulum yang baru materi pembelajaran
dikemas berdasarkan wilayah minat yang lebih luas. Misalnya dalam kuriulum baru
ini pelajaran berhitung, aljabar, planimetri disebut dalam satuan materi yang
saling berkaitan dan disebut Matematika. Mata pelajaran fisika, kimia, dan
biologi dipandang sebagai satuan materi pelajaran yang disebut Ilmu
peengetahuan alam (IPA) sedangkan Geografi, Sejarah, dan Kewarganegraan
disatukan menjadi Ilmu pengetahuan social (IPS).
Dengan cara ini kurikulum menjadi sangat ramping, program pendidikan SD sampai SMA pada dasarnya hanya terdiri dari 4 himpunan mata pelajaran saja, yaitu Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Disamping 4 himpunan utama tersebut diberiakan lagi satuan-satuan pelajaran dengan cakupan yang lebih kecil seperti Agama, Kesenian dan Pendidikan jasmani.
Dengan cara ini kurikulum menjadi sangat ramping, program pendidikan SD sampai SMA pada dasarnya hanya terdiri dari 4 himpunan mata pelajaran saja, yaitu Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Disamping 4 himpunan utama tersebut diberiakan lagi satuan-satuan pelajaran dengan cakupan yang lebih kecil seperti Agama, Kesenian dan Pendidikan jasmani.
Pembaharuan kurikulum yang dinilai
semula mudah dan sederhana ternyata dalam prakteknya menimbulkan berbagai
kesukaran. Pada hal ini proses pembaharuan kurikulum ini menghasilkan kurikulum
yang makin lama makin membengkak dan makin sukar untuk dilaksanakan dengan baik
oleh guru, karena setiap kali timbul gagasan baru mengenai pembaharuan
kurikulum, maka yang dilakukan ialah menambah satu mata pelajaran baru kedalam
kurikulum.
Hal ini terjadi akibat dari ketidakjelasan konseptual mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh murid untuk mempersiapkan diri bagi kehidupan di masyarakat luas. Perubahan-perubahan kurikulum datang silih berganti dalam pendidikan nasional lebih banyak membuat masyarakat menjadi bingung daripada merasa mantap dengan kemajuan pendidikan nasional. Ada kurikulum ’78,
Hal ini terjadi akibat dari ketidakjelasan konseptual mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh murid untuk mempersiapkan diri bagi kehidupan di masyarakat luas. Perubahan-perubahan kurikulum datang silih berganti dalam pendidikan nasional lebih banyak membuat masyarakat menjadi bingung daripada merasa mantap dengan kemajuan pendidikan nasional. Ada kurikulum ’78,
kurikulum
’84, kurikulum ’94.
Kurikulum1968 menjelang tahun 1964,
pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini
diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang
menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan
agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD,
sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004),
yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan
jasmani.
Kurikulum 1968, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. 1969 untuk SMP SMA, SMEA, SKKP, SKKA, sedangkan untuk SMEP danSPG berlaku pada tahun1970.
Kurikulum 1968, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. 1969 untuk SMP SMA, SMEA, SKKP, SKKA, sedangkan untuk SMEP danSPG berlaku pada tahun1970.
Penyempurnaam kurikulum 1975 utuk
SD, SMP, dan SMA, serat kurikulum 1976 untuk sekolah-sekolah kejuruan (SMEP,
SMEA, SKKP, SKKA, ST, STM, SPG). Kurikulum 1975 pada sekolah menengah pertama
dibagi dalam 3 kelompok yaitu:
a)
pendidikan umum meliputi pendidikan agama,pendidikan moral pancasila, olah raga,
dan kesehatan.
b) Pendidikan kesenian
c) Pendidikan akademis meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa inggris, ilmu pengertahuan social, matematika, ilmu pengetahuan alam dan pendidikanm keterampilan.
b) Pendidikan kesenian
c) Pendidikan akademis meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa inggris, ilmu pengertahuan social, matematika, ilmu pengetahuan alam dan pendidikanm keterampilan.
F. Kurikulum
1975
Kurikulum 1975 berorientasi pada
tujuan. Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran
memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang
lebih integratif. Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya
dan waktu.
Menganut pendekatan sistem
instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional
(PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang
spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku
siswa.Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus
respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984.
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984.
G. Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan
kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum
berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didikTerdapat kesenjangan antara
program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolahTerlalu padatnya isi kurikulum
yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
PelaksanaanØ Pendidikan
Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri
mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah Kebijakan Pokok Pendidikan Sejarah Perjuangan
Bangsa
Kebijakan pendidikan nasional dirumuskan dalam ketetapan MPR no. II/MPR/ 1983. pelaksanaan kebijakan bertujuan menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Manusia-manusia pembangunan yang dihasilkan dari pendidikan diharapkan berperan mewujudkan tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang 1945.
Kebijakan pendidikan nasional dirumuskan dalam ketetapan MPR no. II/MPR/ 1983. pelaksanaan kebijakan bertujuan menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Manusia-manusia pembangunan yang dihasilkan dari pendidikan diharapkan berperan mewujudkan tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang 1945.
kurikulum dipandang wahana utama
pencapainan tujuan pendidikan nasional yang terus diperbaiki, perbaikan dengan
pembakuan kurikulum nasional sebagai pengembangan satu sistem pendidikan yang
bermutu dan berkualitas. Perbaikan kurikulum yang dilakukan berlandaskan
masukan yang diperoleh dari kegiatan evaluasi kurikulum. uji coba pengembagan
kurikulum dan pengalaman lapangan.masukan merupakan umpan balik menyelaraskan
kurikulum dengan tuntutan masyarakat dilakukan dengan kemajuan pembangunan
dalam berbagai bidang kehidupan dan perubahan zaman.
Perbaikan kurikulum di lakukan
secara terus-menerus dan bertitiok tolak pada penyederhanaan dan pemilihan
konsep-konsep yang esensial , sehingga guru diharapkan dapat mengembangkan
kegiatan belajar untuk merangsang daya cipta siswa.
Pendidikan sejarah perjuangan
bangsa. menteri pendidikan dan kebudayaan menetapkan sebagai program pendidikan
yang berdiri sendiri dalam keputusan No. 0461/u/1983 dan menetapkan
pelaksanaannya dalam keputusan Nomer 0462/u/1983. pelaksanaan bidan pelajaran
perjuangan bangsa serentak dilaksanakan pada tahun 1984/1985. isi dan ruang
lingkup bidang pelajaran ini menekankan pengembangan ranah afektif yang
mendorong semangat, merangsang ilham dan menyeimbangkan kepribadian peserta
didik. Oleh karena itu dilakukan persiapan untuk semua unsure penunjang melalui
penataran para Pembina dan guru serta pengadaan sarana dan prasarana.
Landasan dan pokok-pokok kebijaksanaan
Ketetapan MPR–RI nomer II/MPR/1983 tentang garis-garis
besar Haluan Negara sebagai pola umum pembangunan Nasional mengerahkan
rangkaian program pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan Nasional
seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 : tentang
pendidikan nasional yaitu:
“pendidikan nasinal berdasarkan pancasila , bertujuan
untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat
kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertangung jawab
atas pembangunan Bangsa.
Kebijakan pendidikan sejarah perjuangan Bangsa dalam
pencapaian tujuan pendidikan nasional dirumuskan dalam:
“dalam rangka meneruskan dan mengembangkan Jiwa
semangat dan nilai-nilai 1945 pada generasi muda maka sekolah-sekolah baik
negeri maupun swasta , wajib diberikan pendidikan sejarah perjuangan bangsa “.
Berdasarkan garis-garis besar haluan
Negara, terlihat bahwa peserta didik pada khususnya generasi muda pada umumnya
diberi kesempatan untuk memperoleh kesempatan untuk memperoleh pendidikan sejarah
perjuangan bangsa dalam rangka pendidikan pancasila dari masa sebelum
kemerdekaan sampai dengan masa perjuangan menegakkan , mempertahankan , membela
dan mengisi kemerdekaan. Tugas departemen P dan K untuk merencanakan,
mengembangkan dan melaksanakan pendidikan sejarah perjuangan bangsa sebagai
bagian terpadu dari kurikulum nasional.
Tujuan pendidikan sejarah perjuangan
bangsa , yaitu:
a) Memberikan penekanan terhadap pelajaran sejarah
perjuangan bangsa seperti yang digariskan pada ketetapan MPR –RI No
II/MPR/1983tentang garis-garis besar haluan Negara dengan penekananan pada
usaha-usaha merumuskan dan mengembangkan jiwa , semangat dan nilai-nilai 1945
pada generasi muda.
b) Memberikan penekanan kepada pengembangan ranah afektif yang mendorong semaangat , merangsang ilham , dan menyeimbangkan kepribadian . untuk mencapai tujuan ini ditempuh dengan proses perencanaan dan pengembangan kurikulum pendidikan sejarah perjuangan bangsa. Kedudukan sejarah perjuangan bangsa sebagai bagian terpadu dari program pendidikan humaniora.
b) Memberikan penekanan kepada pengembangan ranah afektif yang mendorong semaangat , merangsang ilham , dan menyeimbangkan kepribadian . untuk mencapai tujuan ini ditempuh dengan proses perencanaan dan pengembangan kurikulum pendidikan sejarah perjuangan bangsa. Kedudukan sejarah perjuangan bangsa sebagai bagian terpadu dari program pendidikan humaniora.
Alasan pemilihan materi sejarah
perjuanganan bangsa:
a) Penentuan materi didasarkan pada pendekatan pemilihan peristiwa –peristiwa penting dalam kurun tiap kurun sejarah pernuangan bangsa sejak masa sebelum kemerdekaan sampai masa perjuangan menegakkan , mempertahankan, membela dan mengisi kemerdekaan dengan titik berat pada masa proklamasi sampai sampai dengan masa pembangunan.
a) Penentuan materi didasarkan pada pendekatan pemilihan peristiwa –peristiwa penting dalam kurun tiap kurun sejarah pernuangan bangsa sejak masa sebelum kemerdekaan sampai masa perjuangan menegakkan , mempertahankan, membela dan mengisi kemerdekaan dengan titik berat pada masa proklamasi sampai sampai dengan masa pembangunan.
b) Peristiwa yang disajikan dalam pendidikan merupakan
kebulatan dan megunakan pendekatan berbagai matra(dimensi) serta pendekatan
mengulang, memperluas, dan memperdalam. Dalam proses belajar mengajar
diterapkan metode CBSA yang mengembangkan keterampilan proses dengan memper
hatikan tingkat usia siswa dalam hubungan timbale balik dengan guru, antar
siswa, dan bahan pelajaran, sehingga merupakan proses penghayatan dan
pengalaman berbagai nilai , dan semangat. Pembahasan peristiwa penting dari
tbingkat local yang berkaitan dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia.
Mengunakan metode belajar ceramah disertai peragaan, diskusi, belajar kelompok, pemberian tugas, karyawisata, napak tilas, permainan peran, sosiodrama, dan mengarang.
Mengunakan metode belajar ceramah disertai peragaan, diskusi, belajar kelompok, pemberian tugas, karyawisata, napak tilas, permainan peran, sosiodrama, dan mengarang.
Teknik penilain yang dikembangkan
untuk meningkatkan semangat belajar dan memperkuat tertanamnya jiwa, semangat
dan nilai-nilai 1945 yang dicita-citakan dengan cara:
a) Penilaian dengan mengunakan ranah afektif
b) Nilai bidang studi PSPB dijadikan prasarat ujian
Sumatif
c) Teknik penilaian bervariasi seperti penulisan karya
baik berupa isi bacaan maupun pengamatan.
d) Sistem penilaian dikembangkan secara
berkesinambungan untk nilai dan memperbaiki program dan pelaksanaannya.
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi pengembangan mata
pelajaran PSPB yaitu
a) Tujuan dengan proses pendidikan
Sekolah adalah sarana mengembangkan
dan mencapak tujuabn pendidiakan yang mengembangkan ranah pengetahuan ,
keterampilan serta sikap dan nilai untuk mengembangkan kepribadian dan
perwujudan diri peserta didik.
b) Keluwesan program
Program PSPB diselengarakan secara
luwes dengan menjamin tercapainya tujuan pendidikan dan menangulangi
keterbatasan kemampuankarena program dilaksanakan dalam tiga jenis kegiatan
yaitu: kegiatan intra kulikuler, kokulikuler dan ekstrakurikuler.
pspb digunakan mata pelajaran
sendiri dengan inti program yang wajib diikuti peserta didik di semua jenjang
dan waktu pelajaran PSPB diadakan dua jam setiap minggu.
pembinaaan dilakukan terus-menerus,
untuk peningkatan profesionalisme dikembangkan pembinaan dilakukan oleh penilik
atau pengawas dan kepala sekolah (TK,SD, SMP dan SMA) untuk menyiapkan tenaga
pengajaran untuk mata kuliah PSPB dilakukan pedoman penataran dalam rangka
meningkatkan mutu pengajaran sehingga guru dapat mencapai tujuan yang
ditetapkan oleh pusat. Program penataran dilakukan dengan menyeluruh antara
lain meliputi model belajar atau paket belajar yang akan digunakan guru
mengajar.
Pengadaan program studi baru
(seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja. Atas
dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan
masyarakat dan ilmu pengetahuan atau teknologi terhadap pendidikan dalam
kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan
kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap
kurikulum 1975.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Pendekatan pengajarannya berpusat
pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor.
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks. Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks. Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam
mencapai
tujuan pelajaran.
H. Kurikulum
1994
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu
kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang
berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan
(isi) pelajaran. Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK
(lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang
proses belajar mengajar. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science
yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini
memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada
siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan
mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai
penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem
pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem
caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi
tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima
materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol
dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulanPembelajaran di sekolah
lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi)
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
Dalam pengajaran suatu mata
pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian
antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang
menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Pengajaran dari hal yang konkrit ke
hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang
sederhana ke hal yang komplek.Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap
sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Pelaksanaan kurikulum dalam
kurikulum diperlukan petunjuk khusus tiap mata pelajaran berupa garis-garis
besar program pengajaran, bahasan, pembagian waktu , tata usaha , metode
penyampaian, media pembelajaran,sumber poko keperpustakaan, dan penilaian
(evaluasi). Metode penyampain yang digunakan adalah sistem PPSI(Prosedur
Penyusunan Sistem Intruksional) yang terbentuk dalam satuan-satuan pembelajaran.
Tiap satu pelajaran mengandung unsur petunjuk umum ,tujuan instruksional
khusus, materi pelajaran,alat-alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan
evaluasi. Pedoman evaluasi mencakup fungsi dan teknik penilaian serta alat yang
digunakan, bentuk pelaksanaan dan pertanyaan meliputi tes,tingkah laku,
langkah-langkah menysun tes, cara mengoreksi dan memberi nilai, menhitung nilai
pokok dan analisa tes.
Pelaksanaan kurikulum
Dalam meningkatkan mutu pendidkan
serta pelaksanaan kurikulum:
Tahun ajaran awal Januari sampai akhir bulanî desember beru bah menjadi minggu ke tiga bulan juli sampai minggu ke tiga bulan juli tahun berikutnya (keputusan menteri pendidikanb dan kebudayaan RI No. o211/u/1978 tanggal 5 juli 1978 tentang sistem tahun ajar sekolah pasal 12) pelaksanaan keputusan tahun 1979. pasal 12:
Tahun ajaran awal Januari sampai akhir bulanî desember beru bah menjadi minggu ke tiga bulan juli sampai minggu ke tiga bulan juli tahun berikutnya (keputusan menteri pendidikanb dan kebudayaan RI No. o211/u/1978 tanggal 5 juli 1978 tentang sistem tahun ajar sekolah pasal 12) pelaksanaan keputusan tahun 1979. pasal 12:
• Tahun ajaran dimulai pada hari
senin ketiga bulan juli dan bila hari senin minggu ke tiga bulan juli libur
maka ajaran di mulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
• Akhir tahun ajaran adalah hari yang
jatuh sehari sebelum awal tahun ajaran berikutnya.
Taman kanak-kanak dean sekoalh dasr
memba gi satu tahun ajaran menjadi 3 catur wulan. Banyaknya hari catur wulan
pertama 15 hari lebih banyak dari jumlah hari sekolah masing-masing caturwulan
II dan Caturwulan III.
Sekolah perintis pembangun maupun sekolah lain yang mengunakan sistem ajaran 2 semester dalam satu tahun ajaran. Jumlah hari semester I lebih banyak 10 hari dibandingkan semester II.
Sekolah perintis pembangun maupun sekolah lain yang mengunakan sistem ajaran 2 semester dalam satu tahun ajaran. Jumlah hari semester I lebih banyak 10 hari dibandingkan semester II.
Jam pelajaran satu kali pelajaran
berlangsung 30 menit untuk Sd kelas 1 dan 2, dan 40 menit untuk kelas 3-6, dan
45 menit untuk SMP dan SMA. Jam pelajaran untuk sd kelas 1 dan 2 adalah 26 jam
dalam satu minggu.kelas 3 sampai 6 mendapat 33 jam pelajaran dalam satu
minggu.untuk SMP tiap kelas mendapat 37 jam ditambah pelajaran bahasa daerah ,
jumlah jam pelajaran dalam satu minggu adalah 39 jam pelakjaran.
Untuk SMA setiap minggu selama 4
semester pertama berjumlah 37 jam pelajaran , dan untuk semester V dan VI
masing-masing 36 jam pelajaran.
Pembiyayan pendidikan
Pembiyayan pendidikan
Menurut peraturan pemerintah no. 65
tahun 1951 penyelengaraan pembiyayan SD adalah kewajiban pemerintah tingkat I
propinsi dan orang tua dengan bantuan
PEMDA tingkatII (kabupaten atau kota). Sedangkan sekolah lannjutan dan
pendidikan tinggi dibibyayai kementrian pendidikan dan kebudayaan. Kementrian P
dan K juga membantu pembiyayan sekolah swasta. Pembiyaan gedung –gedung sekolah
dan perlengkapan sekolah dibiyayi daerah, pembiyayan gaji guri dibiyayai
pemerintah pusat.
Walaupun anggaran departemen P dan K
sejak tahun 1967 sampai 1971/1972 mengalami kenaikan , pembiyayan pendidikan
menengah dan perguruan tingfgi belum mencukupi sehingga di Bantu orang tua
murid, masyarakat setempat,dan dunia usaha.
Sarana Gedung sekolah
Pada masa peningkatan dan pengembangan
pendidikan serta pengadaan kesempatan belajar SD, mulai tahu 1973
diselengarakan program bantuan pembangun gudung sekolah dalam bentuk instruksi
presiden,sehingga di sebut SD inpres. Mulai tahun 1976 diadakan rehabilitasi
gedung-gedung sekolah dasar lama atas instruksi presiden. Tahun 1978 diadakan
penam bahan ruang kelas baru bagi sekolah negeri.
Untuk menampung lulusan Sd pada
akhir pelita II menyikapi program SD inpres , dibanngun gedung SMP baru , dan
usaha pemberdaya bangunaan SMP yang ada dengan merehabilitasi dan memperluas
sekolah-sekolah yang ada. Pengadaan alat alaboratorium dan alat keterampilan
dimulai tahun 1974/1975.
Pembangunan di Bidang Pendidikan
Guru Pra-Jabatan
Terdapat 2 langkah dasar yang dilakukan pemerintah Orde Baru untuk memoderenisasi pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan. Kedua langkah dasar ini ialah:
Terdapat 2 langkah dasar yang dilakukan pemerintah Orde Baru untuk memoderenisasi pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan. Kedua langkah dasar ini ialah:
• Menyeragamkan jenjang pendidikan
dari semua jenis pendidika guru pra-jabatan, dari system yang merupakan
gabungan antara jenjang pendidikan menengah dan jenjang perguruan tinggi (
multi-strata) menjadi sistim yang bersifat strata tunggal, yaitu semua
pendidikan guru pra-jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
• Menentukan, semua pendidikan guru
pra-jabatan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Persyaratan untuk dapat diterima
dilembaga pendidikan guru pra-jabatan Departemen Pendidikan dan Kebudayan
menetukan, bahwa pendidikan guru pra-jabatan yang ada di jenjang sekolah
menengah secara berangsur-angsur ditiadakan, sehingga semua pendidikan guru pra
jabatan dilaksanakan pada taraf perguruan tinggi. Melalui langkah-langkah yang
dilaksanakan maka berdasarkan ketentuan ini SGB, SGA, dan SPG ditiadakan. Dan
pada akhirnya semua pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan harus
diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi. Dalam sistim yang baru ini
ditentukan bahwa :
• Calon guru TK dan SD dipersiapkan melalui program pendidikan guru D-II
• Calon guru SLTP dipersiapkan melalui program pendidikan guru D-III
• Calon guru SLTA dipersiapkan melalui program penidikan guru S-I dan S-I
• Calon guru TK dan SD dipersiapkan melalui program pendidikan guru D-II
• Calon guru SLTP dipersiapkan melalui program pendidikan guru D-III
• Calon guru SLTA dipersiapkan melalui program penidikan guru S-I dan S-I
I. Hambatan yang dialami dalam
pemerataan pendidikan masa ORBA:
a.
Keragaman lokasi masyarakat diseluruh
wilayah Indonesia.
Ini membuat
tugas pemerataan kesempatan pendidikan menjadi hal yang sangat sulit untuk direalisasikan
dalam waktu yang sangat singkat.
b.
Biaya pendidikan
Meski biaya
sekolah gratis tetapi orang tua juga harus memikul beban sekolahaitu biya
pendidikan anak mereka misalnya dalam
membeli buku-buku sekolah, seragam dan juga SPP Cara yang ditempuh oleh
Pemerintah: Salah satu cara yang ditemuh pemerintah adalah dengan mendirikan
“SD InPres” atau sekolah dasar intruksi presiden, yang merupakan SD byang
didirkan bukan atas dasar rencana pemerintah Daerah atau Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan melainkan SD yang didirikan atas Instruksi Presiden.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Era Orde baru dimulai di tahun 1966
sejak adanya Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan adanya
Supersemar, jadilah sudah Suharto sebagai Presiden yang akan memimpin selama 32
tahun ke depan.
Dasar hukum pendidikan di masa Orde
baru yaitu:
1. Ketetapan
MPRS No. XXVII/MPRS/1966, bab II pasal 3.
2. Ketetapan no. IV /MPRS/1973 mengeluarkan garis-garis besar haluan Negara(GBHN)3. TAP MPR NO. IV /MPR/1978
2. Ketetapan no. IV /MPRS/1973 mengeluarkan garis-garis besar haluan Negara(GBHN)3. TAP MPR NO. IV /MPR/1978
4. TAP MMPR
NO. II/MPRS/1983
5. UUD 1945
Bab XII pasal 31 ayat 1,2
6.
Undang-Undang No. 4 tahun1950 Jo undang-undang No 12 tahun 1954
7. Pembukaan
undang-undang dasar tahun 1945
8.
Pokok-pokok pikiran presiden soeharto tentang pendidikan terungkap dalam
pidato-pidato yang diucapkan pada berbagai kesempatan
9. Ketetapan
MPR RI No. II/MPR/1978
10.
Peraturan pemerintah , keputusan dan instruksi presiden soeharto tetang
pendidikan.
Undang-Undang yang berkenaan dengan
pendidikan di masa Orde baru yaitu:
1. undang-undang
No.5 tahun 1969 memenuhi ketetapan MPRS No19 tahun 1966
2. undang-undang
No. 14 tahun 1969 (pengertian dan asas mengenai tenaga kerja, penyediaan,
penyebaran dan pengunaan tenaga kerja, pembinaan keahlian)
3. undang-undang
No.1 tahun 1973 penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di
landas kontinen dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan
alam.
4. undang-undang
No.5 tahun 1974 administrasi pendidikan pemerintahan daerah.
5. undang-undang No.8 tahun 1974 pokok-pokok ketentuan
pegawai negeri.
6. undang-undang
No.7 tahun 1976 penyesuaian sistem pendidikan timor-timor yang masuk dalam
NKRI.
Peningkatan mutu pendidikan meliputi
peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu kurikulum. Kurikulum pendidikan di
masa Orde Baru mengalami perubahan-perubahan, dari Kurikulum 1968, Kurikulum
1975, Kurikulum 1984, dan Kurikulum 1994.
B.
Saran
Semoga di
era reformasi ini, kita dapat mengambil manfaat dari era Orde Baru berkenaan
dengan pendidikan. Tidak sepenuhnya buruk pendidikan selama masa Orde Buruk.
Oleh karena itu, ambil hal-hal yang positif dari pendidikan di masa Orde Baru.
DAFTAR PUSTAKA
Badrika, I
Wayan. Sejarah untuk SMA Kelas XII. 2006.
Jakarta: Erlangga
http://ranggambojoarea.blogspot.com/2009/12/sistem-pendidikan-indonesia-pada-masa.html):
diakses jam 7:54, 5 April 2011
0 Komentar